TODAYNEWS.ID – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah menghormati segala bentuk penyampaian aspirasi yang dilakukan masyarakat.
“Dalam hal ini, kemarin tanggal 25 dan tanggal 28 hari ini menyampaikan aspirasi, tentu kita menghormati,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Dia menyampaikan masyarakat memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
“Yang lebih penting adalah bahwa saluran-saluran aspirasi itu bisa disampaikan melalui berbagai cara, walaupun melalui cara penyampaian aspirasi demo itu juga tidak masalah,” ucap Prasetyo.
Namun, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan demo hari ini untuk menjaga ketertiban dan tidak mengganggu fasilitas umum.
“Yang penting semangatnya kami semua berharap untuk kemudian tidak menimbulkan gangguan terhadap fasilitas-fasilitas umum, itu saja,” jelas dia.
Dia juga merespons terkait tuntutan dari para buruh saat menyampaikan aspirasi di gedung DPR RI.
Salah satu tuntan buruh yakni soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK.
Dia mengatakan bahwa pemerintah kerap mengajak diskusi perwakilan buruh dalam menentukan sebuah kebijakan yang akan diambil.
“Kita rancang bersama-sama berkenaan dengan masalah Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, beberapa waktu yang lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa pemerintah dalam waktu dekat ini berencana untuk mengumpul perwakilan organisasi buruh bersama dengan pengusaha dan Kementerian Tenaga Kerja.
“Kemudian bersama dengan teman-teman Serikat Buruh, termasuk di situ kita juga melibatkan teman-teman Apindo, Kadin, dan seterusnya, supaya Satgas dan Dewan Kesejahteraan Buruh ini bisa segera bekerja sebagaimana yang sudah kita sepakati dalam diskusi-diskusi kita,” pungkas dia.