TODAYNEWS.ID – Ulah seorang pria berinisial ES, warga Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, membuat pihak berwajib menggelengkan kepala.
ES ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Surabaya, lantaran menyalahgunakan aset tanah dan bangunan, milik PT KAI Daop 8 Surabaya di Jalan Pacar Keling Nomor 11.
Kepala Kejari Kota Surabaya Ajie Prasetya mengatakan, aksi tersangka tersebut merugikan negara hingga Rp4.779.800.000.
“Tersangka sudah 15 tahun sejak tahun 2010 menguasai aset milik PT KAI,” ujar Ajie, Rabu (27/8).
Ajie menjelaskan, aset berupa tanah dan bangunan ditempati oleh pegawai perusahaan kereta api atas nama Zainudin Kamil, pada tahun 1963.
Nama perusahaan tersebut sekarang berganti nama menjadi PT Kereta Api Indonesia. Diketahui Zainudin Kamil merupakan Ayah Kandung dari ES.
“Tanah dan bangunan dengan nomor aset 033908.60131/SGU/RD itu, disewakan kepada Zainudin dan selesai pada 30 November 2010. Namun, sebelum kontrak berakhir, Zainuddin Kamil meninggal dunia pada 2006,” jelasnya.
Ia menambahkan, ES yang merupakan pihak ahli waris tidak memperpanjang kontrak yang jatuh pada 30 November 2010. Padahal ES menempati tanah dan bangunan tersebut.
“Tidak ada itikad baik dari ES, untuk memperpanjang lagi atau menyewa kepada PT KAI Daop 8 sebagai pemilik bangunan,” imbuhnya.
Tidak cukup sampai disitu, aset milik KAI itu juga dipinjam pakai kepada pihak ketiga, tanpa ada persetujuan KAI Daop 8.
Alhasil, PT KAI tidak mendapatkan pemasukan.
“Kalau ada persetujuan, maka otomatis PT KAI mendapatkan pemasukan dan kemudian menjadi bagian daripada dividen PT KAI, atau pemasukan bagi negara,” terangnya..
Sejatinya PT KAI berusaha memanggil ES guna meminta penjelasan. Total ada tiga surat yang dilayangkan, yakni dari tanggal 26 November 2024, 3 Desember 2024 dan 10 Desember 2024.
“Tersangka tidak mengindahkan surat pemberitahuan tersebut. Bahkan berupaya mengambil aset tanah dan bangunan dengan mengajukan upaya gugatan secara perdata,” paparnya.
ES dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Deputy Daop 8 Surabaya Zuhril Alim berpesan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat yang memanfaatkan aset KAI.
“Pemanfaatan aset harus memperhatikan peraturan yang ada. Tujuannya adalah bagaimana pengelolaan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI, bisa dilakukan dengan optimal dan tidak melanggar dari aturan-aturan yang berlaku,” kata Zuhril.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memakai aset KAI, agar digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Senantiasa mematuhi ketentuan yang ada. Tujuannya tata kelola aset negara dapat berjalan tertib dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tandas Zuhril.