TODAYNEWS.ID – Itong Isnaeni Hidayat, eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pernah dihukum karena kasus korupsi, kini resmi ditunjuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepastian pengangkatan ini disampaikan Humas PN Surabaya, Pujiono. Ia menyebut pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) dari MA terkait status ASN Itong.
“Saya sudah konfirmasi langsung kepada Wakil Ketua PN Surabaya. Memang benar, Mahkamah Agung menetapkan yang bersangkutan sebagai PNS di lingkungan PN Surabaya. SK-nya baru kami terima,” ujar Pujiono, Selasa (26/8).
Meski telah ditetapkan sebagai ASN, Itong belum mulai aktif bekerja. Menurut Pujiono, jabatan atau posisi yang akan diisi Itong masih menunggu arahan dari pimpinan PN Surabaya.
“Belum jelas akan ditempatkan di posisi mana. Itu menyesuaikan formasi dan kebijakan dari Ketua PN,” tambahnya.
Nama Itong sempat menjadi sorotan setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2022.
Ia diamankan bersama panitera pengganti Mohammad Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono, kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap terkait penanganan perkara perdata pembubaran PT SGP.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp140 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen suap.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Itong, serta hukuman denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp390 juta, juga dengan subsider enam bulan penjara.
Seluruh upaya hukum yang diajukan, termasuk banding dan peninjauan kembali (PK), ditolak oleh Mahkamah Agung. Putusan itu pun berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kini, dua tahun sejak vonis tersebut dijatuhkan, keputusan pengangkatan Itong sebagai ASN kembali mengundang perhatian dan kritik publik, terutama soal transparansi dan integritas dalam sistem rekrutmen ASN di lingkungan lembaga peradilan.