TODAYNEWS.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wamenaker, Immanuel Ebenezer.
“Saya juga mendukung dan mendorong KPK agar mengusut kasus ini sampai tuntas,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).
Dia mendorong agar KPK memberikan hukhn maksimal bagi para pelaku korupsi. “Jika terbukti bersalah, diberikan tuntutan hukuman paling maksimal,” kata dia.
Dia menambahkan, peristiwa ini bisa menjadi pejabat negara dan para elite politik untuk tidak melakukan perilaku koruptif.
“Dan semoga kejadian ini juga menjadi warning bagi pejabat dan elite yang lain untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun,” pungkas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka. Selain Noel, ada 10 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan penetapan itu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Ia menjelaskan kasus ini terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Menurut KPK, praktik pemerasan itu berlangsung sejak 2019. Sejumlah pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 dipaksa membayar jauh lebih mahal dari tarif resmi.
Biaya resmi penerbitan sertifikat K3 seharusnya Rp 275 ribu. Namun, perusahaan diperas hingga harus membayar Rp 6 juta untuk setiap sertifikasi.
Total dugaan pemerasan disebut mencapai Rp 81 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak yang terlibat dalam skema tersebut.
KPK menyebut salah satu penerima aliran dana adalah Noel. Ia diduga menerima jatah Rp 3 miliar pada akhir 2024.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo.
Noel sendiri dilantik sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024. Artinya, ia menerima dana haram itu hanya dua bulan setelah resmi menjabat.