x

Bupati Jombang Jelaskan Kenaikan PBB hingga 400 Persen, Janji Revisi Perda

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Agu 2025 17:10 31 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jombang yang disebut mencapai 400 persen memicu gelombang protes warga.

Menanggapi hal itu Bupati Jombang, Warsubi menegaskan kenaikan ini merupakan bagian dari penyesuaian aturan yang wajib dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Warsubi menjelaskan, perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bukan keputusan sepihak Pemkab, melainkan amanat Pasal 99 UU No. 1 Tahun 2022 dan Pasal 128 PP No. 35 Tahun 2023. Jika tidak dilakukan, kepala daerah terancam sanksi.

“Pendataan ulang ini untuk memastikan pengenaan pajak sesuai kondisi di lapangan, bukan untuk menambah beban masyarakat,” kata Warsubi, Rabu (13/8).

Namun, dia mengakui kenaikan tersebut menimbulkan beban, terutama bagi warga berpenghasilan rendah.

Pemkab pun menyiapkan sejumlah keringanan: pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat, penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, serta diskon hingga 35 persen untuk BPHTB di semua jenis transaksi.

Warsubi meminta warga yang keberatan agar mengajukan protes resmi ke Bapenda.

“Kami siapkan tim khusus untuk memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” ujarnya.

Dia juga memastikan tidak ada kenaikan pajak apapun pada 2026.

Sebelumnya, protes keras datang dari Fattah Rochim, warga Pulolor.

Dia mengaku tagihan PBB rumahnya naik dari sekitar Rp400 ribu pada 2023 menjadi Rp1,2 juta pada 2024, lalu kembali naik menjadi Rp1,325 juta pada 2025.

Dia juga terkejut dengan adanya denda 1 persen per bulan yang membuat total tagihannya membengkak hingga lebih dari Rp2,5 juta.

Karena kesulitan membayar, Fattah terpaksa memecahkan tabungan koin anaknya.

“Uangnya cuma terkumpul sekitar Rp2 juta, akhirnya saya hanya bisa bayar PBB 2024,” kata Fattah.

Dia menilai kenaikan ini terlalu memberatkan dan menyebut sekitar 5.000 warga sudah mengajukan keberatan ke Bapenda.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mengembalikan besaran PBB seperti 2022 dan menaikkan secara wajar tanpa lonjakan drastis.

“Kalau mau naik ya sewajarnya saja, jangan appraisal seenaknya,” ujarnya.

Post Views32 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x