TODAYNEWS.ID – Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan mengusulkan untuk Revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta.
Usulan tersebut Otto Hasibuan sampaikan buntut polemik sejumlah kafe yang tidak lagi memutar musik karena menghindari pelanggaran hak cipta atau royalti.
Dia mengatakan bahwa Kemenko Kumham Imipas selaku perwakilan pemerintah akan memberikan masukan kepada DPR terkait dengan Revisi UU Hak Cipta.
“Ya, kita akan beri masukan ya, karena undang-undangnya masih belum jelas memang,” kata dia kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Dia mengatakan, perlu ada perubahan dalam UU Hak Cipta. Pengacara kondang Tanah Air itu mengatakan, aturan mengenai pembayaran royalti juga perlu perbaikan.
“Umpamanya, kalau nggak bayar, langsung pidana. Kan itu harus ada ketegasan-ketegasannya,”
Maka dari itu, Otto mendorong agar UU Hak Cipta bisa direvisi. Hal ini dilakukan agar tidak ada kekosongan hukum.
“Bahwa Undang-Undang Hak Cipta itu perlu direvisi segara. (Untuk) memberikan kepastian hukum, baik bagi pencipta, maupun para masyarakat, konsumen, pemakai lagu-lagu itu, kafe-kafe dan restoran,” pungkas dia.
Tidak ada komentar