TODAYNEWS.ID – Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan menanggapi polemik sejumlah kafe yang enggan memutar lagu karena menghindari royalti atau pelanggaran hak cipta.
Dia menjelaskan bahwa perlu ada klasifikasi terhadap kafe-kafe yang memang wajib membayar royalti.
“Jangan semua kafe-kafe. Memang perlu penjelasan kepada masyarakat. Siapa-siapa yang sebenarnya berkewajiban untuk membayar itu,” kata dia kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
“(Dan) kafe-kafe yang bagaimana yang harus bayar harga (royalti) itu,” tambah dia.
Dia menjelaskan, setiap kafe atau restoran yang memutar lagu harus membayar royalti, karena masuk ke dalam kegiatan komersial.
“Sebenarnya, berdasarkan undang-undang, kalau anda menggunakan lagi yang sifatnya komersial, mendapat keuntungan, ya you wajib bayar,” jelas dia.
Di sisi lain, jika pemutaran lagu tersebut bukan untuk komersial, maka perlu diatur mulai dari besaran royalti yang akan dibayarkan.
“Tapi kalau nggak komersial, ratenya juga harus diatur,” imbuh dia.
Tidak ada komentar