TODAYNEWS.ID – PT BDS, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung, memberikan klarifikasi terkait isu gagal bayar yang beredar di masyarakat.
Melalui kuasa hukumnya, Rahmat Setiabudi SH, perusahaan ini menegaskan bahwa masalah yang dihadapi adalah murni urusan utang-piutang dalam konteks bisnis, bukan tindak pidana.
“Kami ingin menegaskan bahwa ini adalah masalah bisnis antara PT BDS, PT CFR, dan para vendor,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan bahwa PT BDS memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp 105,4 miliar kepada sejumlah vendor penyedia Ayam Boneless Dada (BLD).
Keterlambatan pembayaran ini disebabkan oleh PT Cahaya Frozen Raya (CFR) yang belum menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp 127 miliar kepada PT BDS.
Rahmat menambahkan bahwa kerjasama antara PT BDS, PT CFR, dan para vendor telah berlangsung sejak akhir 2023 dan didukung oleh dokumen resmi seperti perjanjian kerja sama dan invoice.
“Ini adalah masalah perdata, dan PT BDS juga dirugikan akibat keterlambatan pembayaran ini,” ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, PT BDS telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Selain itu, mereka juga meminta pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara untuk mendorong PT CFR memenuhi kewajibannya.
Rahmat menegaskan bahwa isu ini tidak ada kaitannya dengan Bupati Bandung atau Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang menggiring opini tidak benar dan memutarbalikkan fakta terkait berita yang berkembang,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang sarat kepentingan politik.
“Kami yakin masyarakat dapat menilai persoalan ini secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh opini menyesatkan,” kata Rahmat.***
Tidak ada komentar