x

Menko Polkam Buka Suara soal Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Pastikan Dana Nasabah Tetap Terlindungi

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Jul 2025 11:00 43 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, buka suara terkait upaya pemblokiran rekening nganggur atau tak aktif untuk transaksi dalam waktu lama (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Budi mengatakan bahwa pemerintah akan terus menyerap aspirasi masyarakat terkait polemik kebijakan PPATK yang menimbulkan kekhawatiran publik.

“Pemerintah memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Ia memastikan, meski rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif dalam waktu lama, masyarakat tak perlu khawatir kerena nasabah tak akan kehilangan uang di dalam rekeningnya.

“Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik dan pemerintah merespon dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kemenko Polkam, akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan hak-hak nasabah yang diblokir oleh PPATK tetap terlindungi.

“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa pihaknya akan memblokir rekening nganggur berdasarkan 3 kriteria.

Salah satunya pemblokiran akan dilakukan kepada rekening dormant atau yang tidak aktif digunakan bertransaksi selama minimal 3 bulan.

“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” kata Ivan dalam keterangannya, Selasa (29/7).

Kriteria pertama, rekening dormant terkait tindak pidana. Misalnya, rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli, peretasan, atau tindakan melawan hukum lainnya.

Kedua, rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dan ketiga, rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant. PPATK menegaskan rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

“PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” jelas Ivan.

Post Views44 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    5 hours ago
    5 hours ago
    10 hours ago
    14 hours ago

    LAINNYA
    x