x

Gubernur Jatim Bentuk Tim Khusus dan Siapkan Regulasi Penggunaan Sound Horeg

waktu baca 2 menit
Sabtu, 26 Jul 2025 17:16 36 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil langkah konkret dalam menanggapi fenomena sound horeg yang marak terjadi di berbagai wilayah di Jatim.

Guna menjaga ketertiban umum dan kesehatan masyarakat, Pemprov Jatim membentuk tim khusus untuk merumuskan regulasi yang mengatur penggunaan sound horeg.

Langkah ini merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Khofifah bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, yang turut dihadiri Karo Ops Polda Jatim Kombes Jimmy Agustinus Anes, jajaran intelkam, Kabidkum, Sekretaris MUI Jatim M. Hasan Ubaidillah, serta sejumlah kepala OPD Pemprov Jatim. Rapat berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Kamis malam (24/7).

“Dalam rapat ini, kami mendengarkan paparan dari berbagai perspektif—agama, hukum, lingkungan, budaya hingga kesehatan—untuk merumuskan solusi terbaik terkait maraknya penggunaan sound horeg,” ujar Gubernur Khofifah.

Khofifah menyebut fenomena sound horeg banyak ditemui di daerah seperti Tulungagung, Jember, Banyuwangi, Malang, dan Pasuruan.

Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum yang jelas, baik berupa Peraturan Gubernur (Pergub), Surat Edaran (SE), atau Surat Edaran Bersama.

“Kami butuh payung hukum yang bisa menjadi pedoman di lapangan. Bentuknya bisa SE atau Pergub, tapi harus disusun dengan konsideran yang lengkap, termasuk pengukuran desibel dan durasi penggunaan,” tegasnya.

Khofifah menegaskan bahwa sound horeg berbeda dengan penggunaan sound system biasa. Dalam praktiknya, suara yang diperdengarkan kerap melebihi 85 bahkan 100 desibel, dengan durasi penggunaan yang cukup lama. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.

“Kualifikasi teknis ini harus tercantum dalam regulasi yang sedang kita susun. Targetnya, aturan ini sudah final pada 1 Agustus, menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI,” jelas Khofifah.

Tim khusus ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk dari unsur kepolisian, MUI Jatim, Kanwil Hukum, serta pakar kesehatan dan lingkungan.

Selain sebagai respons atas keresahan publik, regulasi ini juga menjadi pedoman yang dibutuhkan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur.

Post Views37 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    32 minutes ago
    37 minutes ago
    43 minutes ago
    17 hours ago

    LAINNYA
    x