x

Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan 1,4 Ton Sampah Kaleng B3

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Jul 2025 10:51 138 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan sebanyak 1.431,23 kg sampah kaleng aerosol yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) dari lima wilayah Kota Administrasi Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa sampah B3 ini akan dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi di bidang pengelolaan limbah B3.

Pengumpulan sampah kaleng ini dilakukan melalui kerja sama Dinas Lingkungan Hidup dengan produsen kemasan menggunakan skema Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas.

Dalam kolaborasi ini, produsen difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengumpulkan sampah kemasan sebagai wujud komitmen menjalankan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Aksi ini merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia. Kolaborasi antara produsen dan pemerintah daerah ini bisa mendorong terjadinya ekonomi sirkular, serta mengubah perspektif pengelolaan lingkungan dari Cradle to Grave menjadi Cradle to Cradle,” ujar Asep.

Menurut Asep, penerapan EPR menjadi langkah strategis untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan melalui partisipasi produsen.

Ia juga menambahkan, kemitraan ini mampu mengurangi beban pembiayaan dari pemerintah dengan menerapkan skema pembiayaan kreatif yang melibatkan sektor swasta dalam mendukung pengelolaan lingkungan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada anggaran negara.

Pemprov DKI mengajak seluruh produsen untuk bertanggung jawab atas sampah produk mereka karena semakin banyak produsen yang terlibat, semakin besar dukungan terhadap ekonomi sirkular, peningkatan daur ulang, dan pengurangan dampak lingkungan.

Sementara itu, Dewi Nuraini, perwakilan produsen dari PT Godrej Consumer Products Indonesia (PT GCPI), mengatakan pengelolaan sampah B3 yang ditarik tidak hanya dari produk mereka, tapi juga kemasan sejenis dari rumah tangga.

“Penarikannya dibantu oleh pihak DLH karena sudah memiliki sistem pemilahan sampah B3,” ungkap Dewi. Konsep EPR di Indonesia telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 15, yang mewajibkan produsen mengelola kemasan dan/atau produk yang sulit terurai secara alami.

Selain itu, didukung juga oleh Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.75 Tahun 2019.

Post Views139 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x