x

Komisi II Harap Pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota Cegah Konflik Kepentingan Antara Daerah dan Pusat

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Jul 2025 19:58 123 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, mengatakan dalam pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota yang masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, tidak boleh terjadi tumpang tindih kewenangan dengan provinsi ataupun pusat.

Menurutnya dalam pembahasan 10 RUU itu diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik dan kesulitan dalam pembangunan daerah, seperti konflik tentang pengelolaan sumber daya alam, konflik pembangunan infrastruktur, pengelolaan anggaran, dan konflik tentang penentuan kebijakan.

“Diharapkan juga terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan mempercepat pembangunan infrastruktur daerah, seperti jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Dan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan daerah,” kata Indrajaya, Senin (21/7/2025).

Pembentukan 10 RUU Kabupaten/Kota lanjut dia, dikhususkan untuk mendukung otonomi daerah dengan memberikan kejelasan tentang tugas dan wewenang daerah kabupaten/kota.

Selain itu, RUU ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan daerah dengan memperjelas prosedur dan proses administrasi.

Namun, kata Indrajaya, dalam pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota, harus dipastikan bahwa RUU ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

“Harus dipastikan juga bahwa RUU Kabupaten/Kota sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian dengan Undang-Undang, dan kepastian hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses pembahasan RUU untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi mereka terwakili.

“Kita juga harus memastikan adanya koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah agar RUU Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah,” sambungnya.

Selain itu, 10 RUU itu nantinya juga diharapkan dapat membantu melindungi batas wilayah masyarakat adat dari konflik dengan pihak lain dalam mengelola sumber daya alam di wilayahnya secara berkelanjutan.

“Dan bisa membantu menyelesaikan konflik tentang batas wilayah dan sumber daya alam antara masyarakat adat dengan pihak lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II, ada 4 poin penting alasan DPR melakukan inisiatif pengajuan 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut:

1. Untuk melakukan penataan kembali dasar hukum 10 kabupaten/kota dimaksud, agar selaras dengan dinamika dan perkembangan ketata negaraan Indonesia pasca reformasi. Hal ini termasuk penyesuaian konstitusi yang berlaku saat ini, UUD NRI 1945 dalam kerangka NKRI. Maka pembentukan tiap daerah harus memiliki dasar hukum yang sah dan eksplisit melalui UU.

2. Penyesuaian nomenklatur administratif lama yang tidak lagi sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini.

3. Untuk memberikan pengakuan terhadap karakteristik unit masing kabupaten/kota

4. Kehadiran 10 RUU kabupaten/kota ini diharapkan menjadi jawaban atas tantangan hukum dan kelembagaan pemeirntah daerah yang selama ini belum mendapatkan landasan yang kuat.

Post Views124 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

15 hours ago
15 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x