TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan (Aher), mendukung langkah tegas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memastikan tidak akan mengambil alih tanah warisan milik warga yang telah bersertifikat.
Menurutnya langkah ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah yang telah mereka warisi secara sah dan legal. Kepemilikan yang sudah bersertifikat menunjukkan adanya kekuatan hukum yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.
“Kami mengapresiasi sikap Kementerian ATR/BPN dengan tegas menyatakan tidak akan mengganggu status tanah warisan yang sudah bersertifikat. Ini adalah bentuk langkah dan komitmen yang sangat bijak serta sangat melindungi kepentingan masyarakat luas,” ujar Aher dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (19/7/2025).
Lebih jauh lagi, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menekankan bahwa pentingnya Kementerian ATR/BPN untuk terus memperkuat sistem pertanahan yang adil dan transparan, agar tidak ada celah bagi perlindungan atau kekhawatiran masyarakat terhadap status kepemilikan tanahnya.
“Kami menilai pentingnya pemerintah untuk terus memperkuat sistem pemerintahan yang adil dan transparan, agar tidak ada celah bagi penutup atau kekhawatiran masyarakat terhadap status kepemilikan tanahnya,” tegas Anggota Fraksi PKS Dapil Jawa Barat II ini.
Untuk itu, Komisi II DPR kata Aher, akan terus mendorong agar kebijakan pemerintah dalam penertiban tanah dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran, serta tidak merugikan masyarakat yang telah mematuhi hukum dan memanfaatkan tanahnya sesuai peruntukan.
“Kami akan terus mengawasi dan mendukung kebijakan yang berpihak pada keadilan, serta menjaga hak-hak konstitusional rakyat atas tanahnya,” demikian Aher.
Tidak ada komentar