TODAYNEWS.ID – Tiga pria yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di 10 lokasi berbeda di Surabaya akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ketiganya melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Eddy Herwiyanto menyampaikan bahwa ketiga pelaku berinisial DH (25), SA (33), dan MA (26). Mereka diketahui adalah residivis yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan pada tahun ini.
“Ketiga pelaku ini beraksi di 10 TKP dengan modus menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Setelah berhasil, motor dijual ke penadah,” ungkap Eddy dalam konferensi pers, Jumat (18/7).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu kunci L, kunci yang telah dimodifikasi, satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol AG 3662 OBS hasil curian, serta dua unit ponsel merk Realme warna biru.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Eddy menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor, demi menjaga keamanan warga Surabaya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang mencoba melakukan aksi kriminal seperti curanmor, curat, atau curas di wilayah Surabaya akan berhadapan langsung dengan tindakan tegas dari aparat kami di lapangan,” tegasnya.
Tidak ada komentar