x

Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2025 dari 14 Juli – 27 Juli

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Jul 2025 11:54 25 Dhanis Iswara

TODAYNEWS – Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Sebanyak 2.938 personel gabungan TNI-Polri dan instansi terkait diterjunkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan bahwa tema Operasi Patuh Jaya 2025 adalah “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Tema tersebut dinilai sejalan dengan dengan semangat membangun Indonesia yang maju, aman dan sejahtera.

Menurutnya tertib lalu lintas adalah cermin disiplin dan kepatuhan hukum masyarakat. Operasi ini bertujuan menurunkan angka kecelakaan, meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas, serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Operasi ini harus dilaksanakan secara simpatik dan humanis. Tidak ada negosiasi, tidak ada tindakan transaksional, dan jangan sampai menyakiti hati masyarakat,” tegas Karyoto dalam arahannya.

Polda mengimbau masyarakat untuk mulai membiasakan tertib berkendara demi keselamatan bersama dan mendukung terciptanya budaya lalu lintas yang aman dan beradab.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, operasi ini menyasar empat aspek utama: pengendara, kendaraan, lokasi, dan aktivitas.

Fokusnya adalah menertibkan segala bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Pada aspek pengendara, sasaran utamanya adalah pelanggaran marka jalan, melawan arus, pengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melaju melebihi batas kecepatan, dan pengendara di bawah umur.

Sementara untuk kendaraan, sasaran meliputi kendaraan yang tidak layak jalan, tidak memiliki STNK atau TNKB, hingga motor dengan knalpot bising atau tanpa spion. Kendaraan yang memakai rotator dan sirine tanpa izin resmi juga akan ditindak.

Operasi ini juga menargetkan sejumlah titik rawan pelanggaran seperti jalan protokol, kawasan industri, jalan tol, kawasan ganjil-genap, pintu masuk dan keluar terminal, stasiun, pelabuhan, dan pusat perbelanjaan.

Selain itu, aktivitas yang menggunakan jalan tidak sesuai peruntukannya juga menjadi sasaran. Ini mencakup pasar tumpah, pedagang kaki lima (PKL) di trotoar, penggalangan dana di jalan, hingga unjuk rasa yang mengganggu lalu lintas.

Post Views26 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    5 hours ago
    5 hours ago
    9 hours ago
    16 hours ago

    LAINNYA
    x