x

Jelang PSU Terakhir dan Pilkada Ulang, DKPP Berikan 5 Catatan Pelanggaran Krusial

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Jul 2025 11:34 42 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Ketua DKPP Heddy Lugito, memberikan lima catatan penting evaluasi Pilkada 2024 jelang persiapan pemilihan ulang Walikota Pangkal Pinang dan Bupati Bangka, serta pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara.

Hal itu disampaikan Heddy, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

“Izin melaporkan memerhatikan sejumlah putusan MK maupun perkara yang masuk ke DKPP paling tidak terdapat 5 isu krusial yang berkaitan dengan pilkada,” kata Heddy dalam pemaparannya di ruang rapat Komisi II DPR.

Isu pertama menurutnya yang harus menjadi perhatian dan tak boleh terulang adalah soal syarat pemenuhan dokumen pencalonan, seperti masalah ijazah palsu dan status calon kepala daerah yang tak pernah terlibat kasus hukum harus diclearkan dalam rapat ini.

“Yakni satu, pemenuhan syarat calon yang meliputi keabsahan ijazah dan dokumen pendidikan ini masih menjadi masalah dalam persyaratan calon juga. Kemudian status calon yang pernah menjadi terpidana ini dan atau mantan terpidana ini juga dalam proses pencalonan dan ini juga yang berujung pada PSU,” ujarnya.

“Kedua, pelanggaran batas dua kali masa jabatan kepala daerah. Ketiga, politik uang masih, meskipun politik uang ini tidak sampai yang bersifat masif,” lanjutnya.

Selanjutnya isu keempat yang juga harus menjadi perhatian adalah, bagaimana aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa tak boleh terlibat dalam pemilihan ulang dan PSU kali ini.

“Kemudian juga netralitas ASN dan perangkat desa tentu saja ini banyak terjadi hampir semua pilkada dan ini harus menjadi perhatian kita semua,” ucapnya.

Lebih lanjut, isu kelima kata Heddy, ketidak profesionalan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tak boleh terjadi lagi.

“Yang kelima, adalah ketidak profesionalan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tahapan pilkada,” pungkasnya.

Untuk itu, kata Heddy, kelima catatan masalah tersebut yang menyebabkan terjadinya PSU dan maraknya jumlah pengaduan ke DKPP.

“Dari kelima isu tersebut menjadi akar penyebab sejumlah perkara yang berakhir pada pelaksanaan PSU dan juga berakhir kepada pengaduan-pengaduan ke DKPP,” tandasnya.

Post Views43 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x