TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas), Kamis (10/7).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan berlangsung di salah satu gedung milik Polda Jawa Timur.
“KPK optimistis saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Budi pada Rabu (9/7).
Ia menambahkan, pemeriksaan diharapkan berjalan efektif agar penyidik dapat menggali informasi serta keterangan penting dari Khofifah.
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Khofifah absen dalam pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada Jumat (20/6).
Saat itu, Khofifah mengajukan izin karena menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking, Tiongkok.
“Saksi KIP tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang karena ada urusan lain,” jelas Budi dalam pernyataan tertulis.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menyatakan bahwa Khofifah mengetahui adanya dana hibah dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022, karena sebagai kepala daerah, ia memiliki peran langsung dalam pelaksanaannya.
“Gubernur yang mengeluarkan hibahnya, masa tidak tahu,” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6).
Menurutnya, sebelum dicairkan, dana hibah itu dibahas bersama dengan kepala daerah, termasuk gubernur.
“Dana hibah itu prosesnya jelas. Dan proses itu dibicarakan bersama kepala daerah,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, yang berkaitan dengan dana hibah melalui pokok pikiran (Pokir) anggota dewan dan disalurkan ke kelompok masyarakat (Pokmas).
Tidak ada komentar