x

Pimpinan DPR Minta Pembahasan RKUHAP Dipercepat Agar RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Jul 2025 17:43 22 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh Komisi III DPR bersama pemerintah yang akan dimulai dibahas pada pekan depan.

“Kita kan inginkan KUHAP ini bisa cepat selesai, karena ini kan KUHAP ini menerapkan hukum beracara yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ini kan hukum acara pidananya,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya untuk mensinkronkan kitab undang-undang hukum pidana, pembahasan KUHAP harus dipercepat.

“Jadi kita harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan kitab undang-undang hukum pidana yang lalu yang sudah disahkan oleh DPR,” ujarnya.

Selain untuk mensinkronkan kata Adies, KUHAP ini nantinya akan menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang terkait dengan kasus-kasus hukum kekinian yang memiliki restoratif justice harus dimasukkan.

“Jadi agar supaya aparat penegak hukum, polisi dan kejaksaan, pengadilan dan juga pengacara dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, alasan lain kenapa pembahasan KUHAP ini harus dipercepat kata Adies, lantaran masih ada RUU yang harus dibahas oleh Komisi III DPR. “Jadi ada dua RUU yang menunggu,” ucapnya.

“Jadi kita harapkan ini cepat, selain itu kenapa kita minta cepat, ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.

Post Views23 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x