x

Donald Trump Berlakukan Tarif Impor 32 Persen ke Indonesia, DPR: Masih Ada Ruang untuk Negosiasi

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Jul 2025 17:13 19 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan menetapkan tarif impor bagi Indonesia sebesar 32 persen mulai 1 Agustus 2025.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, menilai meski kebijakan tersebut telah ditetapkan, namun situasi tersebut belum sepenuhnya tertutup.

Menurutnya, pemerintah Indonesia masih memiliki ruang untuk melakukan negosiasi ulang terkait kerja sama perdagangan.

“Masih ada ruang untuk negosiasi ulang, kita ingin meningkatkan alusista kah, ataukah itu pesawat angkut, atau juga kapal,” kata Dave kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu juga menyampaikan banyaknya kebutuhan Indonesia terhadap produk-produk milik AS, sehingga perlunya negosiasi ulang antar kedua negara.

“Banyak kebutuhan-kebutuhan kita yang merupakan produksi asli Amerika,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dave juga mengungkap soal adanya lembaga seperti Danantara yang telah membahas peluang investasi langsung di Amerika Serikat sebagai salah satu strategi untuk mempermudah proses produksi dan pengadaan barang kebutuhan domestik Indonesia.

“Ada juga, Danantara juga sudah membahas untuk kemungkinan investasi di sana untuk mempermudah produksi dan pembelian barang kebutuhan domestik kita dari sana,” ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden AS Donald Trump telah mengirimkan surat kepada sejumlah pemimpin negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberlakuan tarif impor AS yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

“Mulai tanggal 1 Agustus 2025, kami akan memberlakukan tarif sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral,” tulis Donald Trump dalam surat yang diunggah dalam media sosial Truth Social miliknya.

“Barang yang dikirim ulang untuk menghindari Tarif yang lebih tinggi akan dikenakan Tarif yang lebih tinggi tersebut. Harap dipahami bahwa angka 32 persen tersebut jauh lebih kecil daripada yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesenjangan defisit perdagangan yang kami miliki dengan negara Anda,” demikian isi surat tersebut.

Post Views20 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x