x

DPMPTSP Dampingi Pelaku Usaha Hingga LKPM Lewat Investment Day

waktu baca 2 menit
Sabtu, 5 Jul 2025 16:00 22 Yunita

TODAYNEWS.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang bekerja sama dengan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) menggelar Investment Day di Kawasan Industri Wijayakusuma.

Adanya Investment Day ini untuk mendampingi para pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Semarang Diah Supartiningtyas dan Direktur Utama PT KIW, Ahmad Fauzie Nur serta sekitar 60 pelaku usaha besar non-UMK di Kota Semarang.

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Semarang Diah Supartiningtyas mengingatkan, saat ini sudah memasuki masa penyampaian LKPM periode trimester ketiga tahun 2025.

Setiap pelaku usaha wajib mengisi LKPM secara berkala. Rinciannya, bagi pelaku usaha dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar, pengisian LKPM wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Sedangkan bagi pelaku usaha menengah dan besar dengan nilai investasi di atas Rp5 miliar, wajib mengisi LKPM setiap 3 bulan sekali.

LKPM adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum beroperasi secara komersial ataupun yang sudah.

Laporan tersebut mencakup realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, kewajiban kemitraan, serta kewajiban lainnya terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha.

“Karena sebuah kewajiban, akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM. Mulai dari sanksi teguran sampai dengan izinnya di-hold ataupun dicabut,” tutur Diah, Sabtu (5/7/2025).

Diah juga menyampaikan pelaporan LKPM oleh pelaku usaha merupakan bentuk kontribusi untuk mendukung target realisasi penaman modal oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Data yang disampaikan dalam LKPM juga akan menjadi masukan bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan yang dibutuhkan untuk mendukung pelaku usaha.

Pelaporan LKPM dilakukan secara mandiri oleh para pelaku usaha melalui website One Single Submission (OSS).

Secara berkala, DPMPTSP Kota Semarang menggelar pelatihan dan membuka klinik pendampingan untuk membantu para pelaku usaha yang mengalami kendala ketika akan menyampaikan laporan.

“Kami memberikan pelatihan dan pendampingan secara teknis dan mendalam, agar para pelaku usaha bisa mandiri dalam mengisi,” jelasnya.

Selain menyelenggarakan pendampingan kepada para pelaku usaha besar non-UMK, DPMPTSP Kota Semarang juga rutin memberikan pelatihan kepada para pelaku usaha mikro kecil, termasuk para pedagang di pasar tradisional.

Post Views23 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x