x

Putusan MK Pisah Pemilu Picu Kerawanan Politik, Kok Bisa?

waktu baca 2 menit
Sabtu, 5 Jul 2025 06:07 36 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Jazilul Fawaid menanggapi putusan MK yang memberi jeda 2-2,5 tahun untuk pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Putusan tersebut berimplikasi terhadap masa jabatan DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Di mana, masa jabatannya akan bertambah 2-2,5 tahun.

Putusan MK pisah pemilu nasional-daerah, kata Jazilul, telah melebihi kewenangannya. Hal itu jug akan berpotensi menimbulkan inkonstitusional.

“Situasi ini akan memunculkan masa transisi yang jika tidak disikapi dengan tepat akan memicu kerawanan politik,” kata dia dalam diskusi bertajuk ‘Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Politisi PKB ini menilai, putusan tersebut tidak melihat dari segi sosiologis dan politis.

“Betapa rumitnya ketika di sana ada masa transisi untuk anggota DPRD. Ini bagaimana kalau di Pj, kan tidak mungkin,” katanya.

Apalagi, kata Jazilul, undang-undang tidak mengatur soal perpanjangan masa jabatan. Dalam aturan, masa jabatan hanya 5 tahun.

“Kalau diperpanjang bisa bertentangan dengan UUD 1945 yang jelas membatasi masa jabatan dari pemilu hanya 5 tahun,” katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Post Views37 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x