TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah melakukan diplomasi terkait kasus influencer asal Indonesia berinisial AP.
AP diduga mendukung gerakan oposisi bersenjata di Myanmar. Akibat tuduhan itu, AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan dihukum penjara selama 7 tahun.
Dasco menyatakan, pemerintah harus terus melakukan diplomasi khususnya soal kasus AP di Myanmar.
Ia menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Menurutnya, belum ada bukti kuat yang mengaitkan AP dalam konflik di negara tersebut. Oleh karena itu, pemerintah wajib membela WNI di luar negeri.
Selain itu, Dasco juga menegaskan bahwa jika diplomasi gagal, DPR mendukung opsi operasi militer selain perang.
“Itu ada di Undang-Undang TNI, apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa operasi militer ini sudah diatur dalam Undang-Undang TNI terbaru.
Kasus penahanan WNI ini terungkap dalam rapat kerja bersama Kementerian Luar Negeri pada Senin (30/6/2025).
Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, melaporkan informasi tersebut kepada Menteri Luar Negeri RI, Sugiono.
Abraham menjelaskan, AP dituduh mendanai pemberontak Myanmar, padahal usianya muda, 33 tahun.
Menurut Abraham, AP hanya seorang selebgram yang suka membuat konten. “Dia tidak ada niat seperti itu,” katanya.
Abraham juga meminta Menlu agar menindaklanjuti kasus ini dan memperjuangkan pemulangan AP ke Indonesia.
“Alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia,” pungkasnya.
Tidak ada komentar