TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
“Kami menghormati putusan MK ini,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, mengutip pada Minggu (29/6/2025).
Dia menjelaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, DPR sebagai pembuat undang-undang harus menaati putusan tersebut.
“Harus dijadikan pedoman oleh para pembuat kebijakan, termasuk DPR,” jelasnya.
Politis PKS ini menegaskan, DPR tentunya akan menindaklanjuti putusan MK yang akan dibahas dalam rapat dengan agenda Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
“Putusan ini membawa implikasi yang perlu ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi,” katanya.
Dia menyampaikan, putusan tersebut juga berimplikasi terhadap perubahan jadwal tahapan.
Maka dari itu, regulasi yang dibuat nantinya akan dipersiapkan dengan matang.
“Tidak hanya soal waktu pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kesiapan regulasi, kelembagaan penyelenggara, hingga kepastian hukum bagi jabatan-jabatan publik di daerah selama masa jeda 2029–2031,” jelasnya.
Dia menambahkan, Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada nantinya akan melibatkan semua pihak dan harus memperhatikan partisipasi masyarakat luas.
“DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan bekerja sama untuk memastikan transisi ini berjalan mulus, konstitusional dan tetap menjamin hak pilih rakyat serta stabilitas pemerintahan di pusat dan daerah,” pungkasnya.
Tidak ada komentar