x

Menteri Imipas: Pencekalan Terhadap Nadiem ke Luar Negeri Sesuai Aturan

waktu baca 2 menit
Minggu, 29 Jun 2025 19:13 81 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto buka suara soal pencekalan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Hal itu disampaikan Agus menanggapi pernyataan kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris yang mengaku bahwa kliennya belum mendapatkan informasi perihal pencekalan tersebut.

Agus itu menyebut bahwa pencekalan itu merupakan tindaklanjut permintaan aparat penegak hukum mempermudah proses penyelidikan.

“Kita cekal (cegal-tangkal) sesuai permintaan dari aparat penegak hukum,” ujar Agus dikutip Minggu (29/6/2027).

Agus menegaskan pada prinsipnya pihaknya tidak memiliki kewajiban menginformasikan pencekalan itu kepada pihak Nadiem.

Ia menambahkan, pihak imigrasi hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan khususnya dalam rangka untuk membantu upaya penegakan hukum.

“Enggak ada kewajiban kita untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan [dicekal Imigrasi],” tandas Agus.

Kejagung Cekal Nadiem ke Luar Negeri

Sebelumnya, Kejagung RI mencegah mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berpergian ke luar negeri dalam kasus dugaan  korupsi program digitalisasi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar menyebut keputusan mencekal Nadiem berpergian ke luar negeri dalam rangka untuk memperlancar proses penyidikan.

Keputusan mencekal Nadiem ke luar negeri itu telah ditetapkan Kejagung RI mulai tanggal 19 Juni 2025 hingga 6 bulan kedepan.

“Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli, Jumat (27/6/2025).

“Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan,” sambungnya.

Namun, Hotman berujar bahwa kliennya belum mendengar kabar pencegahan tersebut.

“Klien [Nadiem Makarim] belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next,” ujar Hotman, Jumat (27/6/2025).

Hotman juga menegaskan bahwa kliennya tetap mematuhi seluruh aturan yang berlaku sesuai dengan koridor hukum.

Post Views82 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

19 hours ago
19 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x