TODAYNEWS.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto buka suara soal pencekalan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Hal itu disampaikan Agus menanggapi pernyataan kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris yang mengaku bahwa kliennya belum mendapatkan informasi perihal pencekalan tersebut.
Agus itu menyebut bahwa pencekalan itu merupakan tindaklanjut permintaan aparat penegak hukum mempermudah proses penyelidikan.
“Kita cekal (cegal-tangkal) sesuai permintaan dari aparat penegak hukum,” ujar Agus dikutip Minggu (29/6/2027).
Agus menegaskan pada prinsipnya pihaknya tidak memiliki kewajiban menginformasikan pencekalan itu kepada pihak Nadiem.
Ia menambahkan, pihak imigrasi hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan khususnya dalam rangka untuk membantu upaya penegakan hukum.
“Enggak ada kewajiban kita untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan [dicekal Imigrasi],” tandas Agus.
Sebelumnya, Kejagung RI mencegah mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berpergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar menyebut keputusan mencekal Nadiem berpergian ke luar negeri dalam rangka untuk memperlancar proses penyidikan.
Keputusan mencekal Nadiem ke luar negeri itu telah ditetapkan Kejagung RI mulai tanggal 19 Juni 2025 hingga 6 bulan kedepan.
“Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli, Jumat (27/6/2025).
“Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan,” sambungnya.
Namun, Hotman berujar bahwa kliennya belum mendengar kabar pencegahan tersebut.
“Klien [Nadiem Makarim] belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next,” ujar Hotman, Jumat (27/6/2025).
Hotman juga menegaskan bahwa kliennya tetap mematuhi seluruh aturan yang berlaku sesuai dengan koridor hukum.
Tidak ada komentar