TODAYNEWS.ID – Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan dan pihak terkait, menggelar diskusi dengan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang pada Selasa (24/6). Diskusi ini menyikapi unjuk rasa pengemudi truk tentang penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan.
Para pengemudi menuntut soal tarif angkutan barang, perlindungan hukum, jaminan sosial, serta sanksi yang melibatkan pemilik barang dan kendaraan. Mereka juga menolak pungli dan premanisme.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan mereka mencatat aspirasi pengemudi. Kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola logistik yang adil dan manusiawi.
Aan juga menyebut penanganan lebih dimensi dan muatan berangkat dari kecelakaan fatal seperti yang terjadi di Purworejo. Presiden RI sudah meminta kementerian dan lembaga berkoordinasi menyelesaikan masalah ini secara serius.
Selain kecelakaan, kendaraan lebih muatan menimbulkan kemacetan, kerusakan jalan, usia kendaraan cepat menurun, polusi udara, dan boros BBM. Aan menjelaskan penanganan memakai teknologi digital untuk data dan pengawasan angkutan barang. Dengan sistem elektronik, proses ini akan lebih mudah dan transparan bagi semua pihak.
Deputi Kementerian Koordinasi Infrastruktur, Odo R.M Manuhutu, menegaskan pemerintah fokus pada kesejahteraan pengemudi. Pemerintah akan mengatur standar waktu kerja dan upah pengemudi. Dia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini harus adil bagi pengusaha dan pengemudi. Aspirasi pengemudi berharap bisa tertampung dengan diskusi ini.
Odo meminta regulasi dibuat lebih awal, bukan hanya penindakan di lapangan. Semua pihak harus menghindari perdebatan antara kepentingan barang dan keselamatan manusia.
“Tidak membenturkan ekonomi atas nyawa dan kesejahteraan pengemudi,” ujarnya.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyambut baik sosialisasi ini. Ia sebut ketertiban berlalu lintas mencerminkan peradaban bangsa. Agus menerangkan over dimension berbeda dengan over loading. Lebih dimensi adalah kejahatan lalu lintas oleh pengusaha dan karoseri, sedangkan lebih muatan pelanggaran lalu lintas. Penanganannya pun berbeda.
“Iya, kita boleh hidup di jalan lurus tapi tidak boleh meninggal di jalan lurus,” pungkas Agus.
Diskusi ini juga dihadiri Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Dirjen Peternakan Kementan Agung Sukanda, Kepala Biro Komunikasi Ernita Titis Dewi, Direktur Ditjen Perhubungan Darat, dan pengurus Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang.
53 Total Count
Tidak ada komentar