x

PT KAI Daop 8 Surabaya Kebut Rebut Kembali Lahan Terlantar, Target 5 Juta Meter Persegi Kembali dalam 4 Tahun

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Jun 2025 20:30 95 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Rbuan bidang tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya yang selama ini dikuasai pihak ketiga tanpa izin resmi akan segera ditertibkan. Total ada lebih dari 5,4 juta meter persegi lahan yang tersebar di berbagai daerah, seperti Surabaya, Madiun, dan Jember, yang hingga kini belum dikembalikan ke negara.

Executive Vice President Non Railway Assets PT KAI (Persero), Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso, menegaskan bahwa seluruh aset yang dikuasai tanpa dasar hukum itu ditargetkan dapat kembali dan disertifikasi sepenuhnya dalam waktu tiga hingga empat tahun ke depan.

“Kami menargetkan dalam empat tahun ke depan, seluruh aset yang belum bersertifikat dan masih dikuasai tanpa hak dapat kami amankan. Proses sertifikasi juga kami percepat,” ujar Huda dalam kegiatan Forum Grup Diskusi Legalitas Aset Tanah KAI, Selasa (24/6).

Ia menilai masih ada miskonsepsi di tengah masyarakat mengenai status kepemilikan lahan yang dikelola KAI. Banyak yang mengira tanah negara tersebut dapat dimiliki secara turun-temurun meski tanpa dokumen atau perjanjian yang sah.

“Ini yang terus kami luruskan. Tanah-tanah tersebut tetap merupakan milik negara yang dikelola oleh KAI. Semua pemanfaatan harus berlandaskan hukum dan perjanjian resmi,” tegasnya.

Kepadatan aset tak sah paling banyak ditemukan di wilayah Surabaya, antara lain di kawasan Pacar Keling, Wonokromo, dan Pasarturi. Huda menyebut pendekatan yang dilakukan KAI dalam proses penertiban adalah pendekatan humanis.

“Kami lakukan pendekatan persuasif. Kami tawarkan skema sewa dengan menyesuaikan kemampuan masyarakat. Namun jika tidak ada kesepakatan, tentu akan kami tempuh jalur hukum,” paparnya.

Upaya ini juga mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kepala Kejati Jatim, Kuntadi, mengungkapkan banyak aset eks kolonial belum tersertifikasi dan kini rentan hilang akibat lemahnya dokumen hukum masa lampau, seperti grondkaart yang dialihkan secara tidak tepat.

“Masalah legalitas aset sering kali rumit karena menyangkut dokumen tua. Namun kami komitmen memberi pendampingan hukum, bahkan tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran,” ujar Kuntadi.

Ia menambahkan, penyelamatan aset negara bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga amanah konstitusi.

“Ini soal menjaga hak rakyat. Kami siap mengawal proses digitalisasi data, sertifikasi massal, dan perlindungan aset negara agar kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” pungkasnya.

Post Views96 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    22 hours ago
    1 day ago
    1 day ago
    1 day ago

    LAINNYA
    x