x

DPR Pastikan Anggaran APBN 2026 Mampu Akomodir Putusan MK Pendidikan Gratis SD dan SMP

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Jun 2025 19:41 33 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memastikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) tahun anggaran 2026 akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah SD dan SMP gratis.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Said itu mengatakan kebijakan pendidikan gratis untuk SD dan SMP itu bukan hanyalah sekedar isu politik melainkan poin dari putusan hukum yang harus ditindaklanjuti.

Namun, yang harus ditekankan menurut Said, adalah mekanisme mengenai tindaklanjut putusan MK soal penerapan pendidikan gratis SD dan SMP swasta.

“Bukan isu baru soal SD, SMP wajib gratis. Itu hanya penegasan dari MK karena mungkin ada swasta-swasta yang belum menerima,” kata Said usai agenda paripurna masa sidang ke IV DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Said menilai, tambahan anggaran untuk mengakomodir putusan MK
mengenai pendidikan SD dan MP itu tidak akan memakan biaya APBN yang terlalu besar lantaran sebelumnya sudah ada bantuan dana operasional sekolah (BOS).

Di sisi lain, Said mengaku saat ini DPR masih menghitung ulang soal jumlah kebutuhan anggaran yang nantinya akan digelontorkan untuk merealisasikan keputusan MK soal pendidikan SD dan SMP gratis.

Ia menegaskan, bahwa putusan MK itu selaras dengan amanat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni telah memerintahkan negara untuk mengalokasikan anggaran sekurang-kurangan 20 persen dari APBN.

Sementara itu DPR RI sebelumnya memprediksi jumlah keseluruhan anggaran APBN 2026 kurang lebih sekitar Rp. 3.800 triliun.

Adapun apabila dialokasikan untuk anggaran pendidikan SD dan SMP gratis sebesar 20 pesen maka anggaran yang akan digelontorkan dari APBN itu sekitar Rp 760 triliun.

“Angka tersebut pasti berkembang seiring dengan waktu,” ujarnya.

Meski begitu, Said menambahkan bahwa pihaknya juga akan segera mengatur syarat-syarat tertentu kepada sekolah swasta yang belum menerima dana bos untuk mendapatkan manfaat bantuan dari APBN.

“Tapi kalau swasta yang belum menerima, tentu kalau itu diterima, harus ada persyaratan,” tandasnya. (GIB)

Post Views34 Total Count
LAINNYA
x