TODAYNEWS.ID – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak akan mengganggu pedagang kecil dan UMKM. Ia menjelaskan aturan ini hanya mengatur larangan merokok di tempat publik seperti klub dan karaoke.
“Jadi kan ini baru raperda. Prinsip yang diatur adalah yang tidak diperbolehkan merokok tempat-tempat yang publik,” ujarnya.
Pramono menambahkan, setiap tempat umum wajib menyediakan ruang khusus merokok. Hal ini bertujuan agar perokok tidak mengganggu orang lain.
“Harus semuanya mempunyai tempat untuk menyediakan ruangan untuk orang merokok,” tambahnya.
Salah satu poin penting dalam Raperda adalah larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Namun, ia menegaskan aturan ini tidak akan merugikan pedagang kecil.
“Ini kan lagi pembahasan lebih detail. Supaya mereka tidak terganggu,” jelasnya.
Gubernur juga menegaskan, perlindungan bagi pelaku UMKM sangat penting.
“Bagaimanapun bagi saya UMKM itulah yang harus mendapatkan perlindungan,” katanya.
Tujuan Raperda ini adalah untuk meningkatkan kesehatan warga Jakarta secara menyeluruh.
“Jangan kemudian membuat perda untuk membuat masyarakat middle up sehat, tapi di bawahnya malah nggak sehat,” ujarnya.
Pramono mengingatkan bahwa Raperda tidak melarang merokok sepenuhnya. Aturan hanya membatasi tempat merokok supaya tidak di area publik yang ramai.
“Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan,” tegasnya.