x

Wamendagri Catat Ada 43 Pulau Masih Berstatus Sengketa

waktu baca 3 menit
Senin, 23 Jun 2025 19:58 35 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mencatat terdapat 43 pulau di Indonesia yang sat ini tercatat masuk dalam sengketa batas kewilayahan.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Bima itu menyebut bahwa jumlah itu terbagi dalam 2 wilayah Provinsi yakni Jawa Timur sebanyak 22 pulau dan Kepulauan Riau sebanyak 22 pulau.

Bima menghimbau kepada daerah yang saat ini bersengketa itu dapat aktif membangun komunikasi dan koordinasi satu dengan yang lain termasuk ke pemerintah pusat.

“Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini tercatat dalam sengketa. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada sekitar 21 itu di Jawa Timur dan ada sengketa antar provinsi di Kepulauan Riau ada sekitar 22 gitu,” kata Bima, Senin (24/6/2025)

Bima mengungkapkan masalah sengketa yang saat ini dialami dua wilayah Provinsi itu polanya tidak jauh berbeda dengan kasus Aceh dan Sumut yang telah ramai jadi polemik dalam beberapa pekan.

Masalah sengketa itu kemudian diambil alih Presiden Prabowo untuk diselesaikan dengan telah resmi memutuskan 4 pulau yang sebelumnya masuk Sumatera Utara (Sumut) lalu dikembalikan ke Aceh.

Adapun status kepemilikan Aceh pada 4 pulau itu telah tercatat di dalam draft dokumen kesepakatan pada tahun 1992 yang ditemukan oleh Kemendagri.

“Pola sengketa pulau agak-agak mirip dengan apa yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara secara lama satu pihak mendaftarkan titik koordinat yang lain belum atau kemudian salah koordinat atau salah penamaan tetapi kemudian menyertakan bukti-bukti historis,” terang Bima.

“Jadi agak mirip polanya Jadi agak panjang dan bagi yang belum tuntas maka diserahkan menjadi cakupan provinsi,” sambung Bima.

Untuk mencegah polemik, Bima mengaku pihaknya saat ibu juga membangun koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam rangka melakukan pemetaan terhadap wilayah pulau-pulau tersebut.

Bima menegaskan, langkah Itu harus dilakukan dalam rangka untuk memastikan batas-batas kepemilikan masing-masing pulau terstruktur secara konstitusional.

“Tentu pencatatan kepemilikan itu, dimiliki semuanya oleh instansi pemerintahan dalam hal ini ATR/BPN. Mana yang masuk wilayah konservasi, mana yang disewa, mana yang dikuasai negara, dan lain-lain,” ucap Bima.

“Jadi Kementerian Dalam Negeri akan pastikan berkoordinasi dengan ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan satu, tidak ada wilayah kita yang lepas tidak sesuai dengan prosedur hukum dan kedua pencatatannya kita pastikan itu rapi dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia,” sambungnya.

Di sisi lain, Bima menyebut ada undang-undang yang mengatur terkait mekanisme penyewaan lahan atau pulau di Indonesia.

Dalam undang-undang itu lanjut Bima, terdapat salah satu bunyi ketentuan aturan terkait status kepemilikan pulau di Indonesia di kuasai 100 persen pemerintah di daerah, perusahaan swasta dan individual.

Ia menambahkan, dalam aturan itu kepemilikan pulau-pulau itu telah diatur tidak boleh dimiliki secara pribadi baik individu maupun pihak perusahaan swasta melainkan di kuasai oleh negara.

“Tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai, dimiliki oleh pribadi atau individual secara 100 persen. Tidak ada. Karena undang-undang mengatur presentasi kepemilikannya seperti apa,” beber Bima.

“Kepemilikan pulau itu 70 persen boleh gitu ya. Tapi sisanya itu harus dimiliki oleh negara. Jadi tidak boleh 100 persen itu aturannya. Di undang-undang seperti itu,” tandas Bima. (GIB)

Post Views36 Total Count
LAINNYA
x