x

Ratusan Warga Brebes Jadi Korban TPPO, Kerja di Luar Negeri Tak Sesuai Harapan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Jun 2025 20:05 58 Yunita

TODAYNEWS.ID – Polda Jateng membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirim ke luar negeri dengan dipekerjakan tak sesuai janji. Jumlah korban mencapai 110 orang.

“Korban kebanyakan merupakan warga Brebes, Tegal dan sekitarnya,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Sabtu (21/6/2025).

Ia mengatakan dari 110 korban, yang telah teridentifikasi ada 83 orang. Awalnya para korban dijanjikan bekerja sebagai anak buah kapal di Spanyol. Namun saat tiba, mereka bekerja tak sesuai janji, bahkan gajinya pun tak sesuai dan jam kerjanya tak manusiawi.

“Mereka dijanjikan kerja di kapal pesiar di Spanyol. Mereka dipekerjakan sebagai bartender di restoran. Janjinya, gajinya 1.200 Euro. Faktanya mereka hanya mendapat gaji 8.00 euro per bulan. Mereka kerja 24 jam, istirahat hanya 3 jam. Mereka dapat gaji hanya untuk makan dan bertahan hidup,” bebernya.

Para korban yang tak betah pun akhirnya menghubungi rekan sesama korban. Korban di Spanyol akhirnya kabur ke negara lain seperti Portugal, Polandia dan Yunani.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni M dan K pun tak mengurus visa tinggal para korban. Para korban hanya mendapat visa kunjungan sementara.

“M dan K telah beroperasi sejak Juli 2024. Ketika dirazia polisi Spanyol, para korban diwajibkan para pengelola restoran untuk bersembunyi,” tuturnya.

Para pelaku merekrut para korbannya dengan cara cerita dari mulut ke mulut, tidak ada kantor resmi. Para korban rata-rata telah menyetor uang Rp 65 Juta karena teriming-iming gaji besar.

“M dan K mengaku sudah pernah bekerja di luar negeri dan mengaku bisa memberangkatkan orang lain ke luar negeri. Sehingga orang lain tertarik. Mereka pun modal nekat, tidak memberikan bekal kompetensi kepada korban, asal kirim,” bebernya.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis tentang TPPO dan UU Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.

Sementara itu, salah satu korban, Carmadi (47) menyebut dirinya berangkat ke Spanyol pada Agustus 2024. Ia berangkat tanpa memiliki keahlian profesi dan bahasa.

Ia mengaku tertarik bekerja di Eropa karena ada iming-iming gaji besar 3 ribu euro. Dirinya pun berangkat satu bulan setelah membayar 65 juta rupiah ke tersangka K.

“Saat menunggu keberangkatan ke Eropa itu, tidak juga diberikan pelatihan tertentu. Saat di Spanyol, ternyata bekerja di sebuah restoran, dan mesti kucing-kucingan dengan petugas imigrasi,” ujar warga Grinting Kabupaten Brebes itu.

Post Views59 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
6 hours ago
6 hours ago
10 hours ago

LAINNYA
x