TODAYNEWS.ID – Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Pusat Darwis Jeunieb meminta pemerintah pusat segera merealisasikan poin-poin yang ada di perjanjian perdamaian Helsinki antara Indonesia dan Aceh.
Adapun salah satu poin yang turut didorong yakni terkait pengibaran bendera bulan bintang atau akrab disebut sebagai bendera Aceh.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Darwis itu menyebut dalam perjanjian Helsinki tertulis bahwa Aceh berhak menggunakan simbol daerah dan diperbolehkan untuk mengibarkan bendera bulan bintang bersamaan dengan merah putih.
Oleh karena itu, Darwis mendesak pemerintah pusat merealisasikan poin-poin yang telah tertulis dalam perjanjian Helsinki dan UUPA demi kemaslahatan dan kepentingan bersama.
“Saya harap pak Presiden tentang perdamaian ini, poin-poin yang ada tolong diselesaikan untuk kepentingan kita bersama,” terang Darwis dikutip Sabtu (21/6/2025).
Ia menegaskan, jika poin-poin yang termaktub dalam perjanjian Helsinki belum dapat dilaksanakan pemerintah pusat, maka pihaknya memerintahkan seluruh panglima di 23 daerah untuk bersiaga.
“Dan, bila kesemua ini tidak segera diselesaikan, saya perintahkan ke-23 wilayah panglima wilayah untuk bersiap-siaga,” tegas Darwis.
Ia menuturkan, bahwa pengibaran bendera bulan bintang sebetulnya juga telah diatur dalam perjanjian Helsinki dan termaktub dalam regulasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.
Atas dasar itu, ia menambahkan bahwa tak ada alasan Pemerintah Pusat untuk melarang pengibaran Bendera Bulan Bintang bersamaan dengan Merah Putih di Aceh.
“Di perjanjian MoU Helsinki sudah sepakat bersama, Bendera Aceh tetap harus berkibar bersamaan dengan Bendera Merah Putih,” ujar Darwis.
“Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengibarkannya karena telah diamanahkan dalam poin 1.1.5 MoU Helsinki dan juga telah ditetapkan di dalam Qanun Aceh,” tandas Darwis. (GIB)
Tidak ada komentar