TODAYNEWS.ID – Seorang pria berinisial P (55), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, diamankan aparat kepolisian setelah menyamar sebagai anggota TNI AD untuk menipu seorang janda asal Kabupaten Magetan.
P yang bekerja sebagai buruh harian lepas, nekat memalsukan identitas demi menarik perhatian Zaenab (49), warga Kecamatan Maospati. Ia mengaku sebagai prajurit aktif TNI AD dan menjalin hubungan asmara dengan korban yang dikenalnya lewat media sosial.
Kanitreskrim Polsek Maospati, Iptu Sardi, menjelaskan bahwa pelaku berhasil membujuk korban dengan mengenakan atribut layaknya anggota militer saat berinteraksi daring.
“Pelaku bukan anggota TNI. Ia hanya warga sipil yang sengaja mengenakan seragam TNI untuk memikat korban. Mereka berkenalan lewat media sosial dan kemudian bertemu secara langsung,” ungkap Sardi, Jumat (20/6/2025).
Usai berpacaran, tersangka mulai kerap meminta uang kepada korban dengan alasan kebutuhan sehari-hari. Ia berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah menerima gaji. Tindakan itu berlangsung selama beberapa waktu hingga korban mulai curiga.
“Korban sempat melakukan panggilan video dengan pelaku. Saat itu, pelaku memakai pakaian dinas sehingga korban semakin yakin dengan identitas palsu tersebut,” terang Sardi.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp4 juta. Penipuan ini berlangsung selama sekitar tiga bulan, sejak mereka berkenalan pada Maret lalu. Setelah curiga dengan perilaku pelaku, korban melaporkannya ke pihak berwajib.
Polisi kemudian menangkap P di kediamannya pada Senin malam (16/6) dan menyita sejumlah barang bukti berupa seragam TNI, handy talkie, serta dokumentasi foto dan bukti transfer.
“Dari lokasi, kami amankan pakaian dinas harian, pakaian dinas lapangan, seragam loreng, hingga bukti transfer. Kasus ini kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelasnya.
Kini pelaku mendekam di Rutan Polres Magetan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka mengaku bahwa perkenalannya dengan korban berawal dari siaran langsung di media sosial. Ia mengklaim identitas sebagai tentara saat ditanya korban, dan mengaku berada di luar kota saat itu.
“Waktu dihubungi korban, saya bilang lagi dinas di Pekanbaru. Saat dia minta ketemu, saya pinjam uang buat pulang, lalu kami janjian di Sragen,” ujar P.
Akibat perbuatannya, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Tidak ada komentar