x

Jadi Polemik Provinsi Aceh dan Sumut, 4 Pulau Ini Rupanya Tidak berpenghuni

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Jun 2025 15:10 72 Yunita

TODAYNEWS.ID – Saat ini tengah ramai polemik atas status kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan keempatnya berada dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Keputusan itu mendapat penolakan dari Pemerintah Aceh yang mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya.

Empat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar).

Di Pulau Panjang, Pemprov Aceh memperlihatkan jejak-jejak yang membuktikan bahwa pulau tersebut milik Aceh. Terdapat Tugu Selamat Datang yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil dan tugu berkoordinat yang dibangun Dinas Cipta Karya dan Bina Marga tahun 2012.

Pulau Panjang memiliki luas sekitar 47,8 hektare dan terletak 2,4 kilometer dari daratan utama Kabupaten Tapanuli Tengah.

Meski Pulau Panjang tak dihuni oleh penduduk, namun terdapat sejumlah infrastruktur seperti rumah singgah dan musholla yang dibangun Pemkab Singkil pada 2012, dan sebuah dermaga yang dibangun pada 2015.

Pemerintah Aceh menyebut keberadaan infrastruktur tersebut sebagai bukti bahwa pulau ini masuk dalam wilayah administratif Aceh Singkil.

Sementara itu, Pulau Lipan memiliki luas hanya sekitar 0,38 hektare dan terletak sejauh 1,5 kilometer dari Tapanuli Tengah. Berdasarkan surat konfirmasi Gubernur Aceh pada 2009 setelah hasil verifikasi pulau, diketahui bahwa Pulau Lipan semula bernama Pulau Malelo.

Pulau Lipan hampir tak bisa lagi dikenali sebagai pulau karena sebagian besar wilayah daratannya telah tenggelam akibat naiknya permukaan air laut.

Pulau ini juga dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pulau dalam pengertian Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS), karena tak muncul saat pasang laut tertinggi. Meski begitu, citra satelit tahun 2007 sempat menunjukkan vegetasi di lokasi tersebut.

Di sisi lain, Pulau Mangkir Kecil, atau yang semula bernama Pulau Rangit Kecil, memiliki luas 6,15 hektare dan berjarak sekitar 1,2 kilometer dari daratan Tapanuli Tengah. Meskipun tak dihuni, pulau ini memiliki tugu dan prasasti yang dibangun oleh Pemerintah Aceh sebagai bentuk klaim atas wilayah tersebut.

Tugu “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam” dibangun pada tahun 2008, dan diperkuat dengan prasasti tambahan pada tahun 2018 yang disebutkan oleh tim verifikasi saat kunjungan.

Pulau keempat yang disengketakan adalah Pulau Mangkir Besar, dengan luas 8,16 hektare dan berada sekitar 1,9 kilometer dari daratan Tapanuli Tengah. Pulau Mangkir Besar semula bernama Pulau Rangit Besar. Sama seperti ketiga pulau lainnya, pulau ini juga tidak dihuni oleh penduduk.

Di pulau ini hanya terdapat tugu batas wilayah yang dibangun oleh Pemerintah Aceh. Tidak ditemukan infrastruktur tambahan lain maupun aktivitas warga.

Post Views73 Total Count
LAINNYA
x