TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menyoroti isu-isu terkait polemik sengketa 4 pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang belakang ini ramai menjadi perbincangan publik.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Rifqi itu mengaku bakal menunggu hasil kajian dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait posisi letak geografis 4 pulau tersebut.
Rifki mengatakan, juga membuka opsi untuk mendorong Revisi UU Provinsi Aceh dan Sumatera Utara
apabila diperlukan dalam rangka untuk menyelesaikan sengketa 4 pulau tersebut.
“Jika diperlukan revisi terhadap UU Pemerintahan Aceh dan Sumut, untuk memastikan fiksasi empat pulau tersebut berada di mana, itu akan kami kami lakukan pada wilayah kami di DPR,” kata Rifqi dikutip Sabtu (14/6/2025).
Adapun empat pulau yang ramai menjadi sengketa itu terletak di
dalam kawasan perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara.
Empat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) kini di bawah administrasi Pemprov Sumut.
Rifqi memastikan pihaknya akan menggelar agenda evaluasi soal sengketa 4 pulau perbatasan itu bersama Kemendagri, Pemprov Aceh dan Pemprov Sumut.
“Dalam konteks evaluasi itu maka Komisi II DPR akan memanggil Mendagri dan para kepala daerah,” tutur Rifqi.
Meski begitu, Rifqi menekankan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu lebih lanjut mengenai hasil kajian yang dilakukan oleh Kemendagri dan Tim Rupa Bumi.
Rifqi menjelaskan, bahwa Tim Rupa Bumi merupakan sebuah tim khusus terdiri dari 10 lembaga dan kementerian yang bertugas untuk menetapkan batas wilayah kedua provinsi sebelumnya.
Rifqi juga meminta Kemendagri untuk segera menggelar rapat bersama dengan Pemprov Aceh dan Pemprov Sumut membahas solusi terkait sengketa 4 pulau tersebut.
Ia menambahkan pada prinsipnya sebagai lembaga legislatif, pihak nya akan berupaya untuk mencari solusi bersama dalam mengatasi polemik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumut tersebut.
“Tim ini akan segera dipanggil kembali oleh Mendagri dalam waktu dekat untuk menelusuri sejauh mana objektivitas, kesimpulan hasil kajian tim tahun 2008-2009 pada waktu itu,” terang Rifqi.
“Termasuk bagaimana ‘status kependudukan’ di 4 pulau tersebut. Itu langkah yang akan kami lakukan dalam beberapa hari ke depan,” tandas Rifqi.
Sebagai informasi, 4 pulau yang saat ini disengketakan itu sebelumnya telah masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Namun, belum lama, Kemendagri menetapkan 4 pulau itu masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Adapun keputusan itu langsung disambut baik oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.
Di sisi lain, Keputusan itu menimbulkan polemik dan juga menuai protes dari masyarakat Aceh termasuk Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.(GIB)