x

Kemendagri Bakal Kaji Ulang Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Pekan Depan

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Jun 2025 15:08 73 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji kembali kepemilikan 4 pulau yang belum lama ini menjadi polemik di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan pihaknya telah resmi untuk menjadwalkan agenda pengkajian ulang terkait kepemilikan 4 pulau yang berada di perbatasan kedua provinsi tersebut.

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Bima itu menuturkan proses agenda pengkajian itu akan dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi yang digelar Selasa pekan depan.

“Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/6).

Di sisi lain, Bima mengaku bakal mengupayakan untuk memberikan solusi terbaik perihal persoalan sengketa pulau yang terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumut tersebut.

Adapun sengketa pulau di kedua wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga harus segera diupayakan mencari solusi jalan tengah untuk menghindari polemik lebih lanjut.

Selain itu Bima juga menekankan, pemerintah akan mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian saat menggelar agenda pengkajian soal kepemilikan 4 pulau tersebut.

“Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” terang Bima.

Bima menilai, bahwa penyelesaian polemik kepemilikan 4 pulau itu harus dikaji berdasarkan data dan informasi yang akurat dari seluruh pihak yang mengetahui titik pasti terkait zona perbatasan tersebut.

Bima menambahkan selain aspek geografis, penyelesaian polemik empat pulau tersebut juga harus mempertimbangkan nilai-nilai soal sejarah dan kultural masyarakat setempat.

“Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural,” tandas Bima.

Sebagai informasi, empat pulau itu yaitu Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang menuai polemik dan jadi rebutan antara Sumut dan Aceh.

Sebagai informasi, 4 pulau itu sebelumnya telah masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Namun, belum lama, Kemendagri menetapkan 4 pulau itu masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan itupun menimbulkan polemik dan juga menuai protes dari masyarakat Aceh termasuk Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. (GIB)

Post Views74 Total Count
LAINNYA
x