TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mendesak agar pemerintah melakukan investigasi secara menyeluruh terkait pemberian izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Kita tidak bisa hanya berhenti pada pencabutan izin,” kata Daniel Johan dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Daniel Johan menuturkan, pemberian izin pengerukan kekayaan di Raja Ampat itu melanggar sejumlah undang-undang.
“Ini pelanggaran serius terhadap UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan,” tegas Daniel Johan.
Daniel Johan menekankan bahwa Raja Ampat merupakan “harta karun” biodiversitas. Dia juga keheranan pemerintah memberikan izin pertambangan di wilayah tersebut.
“Kita harus bertanya, bagaimana mungkin izin tambang bisa keluar di sana? Siapa yang memuluskan jalannya?” lanjutnya.
Daniel meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, termasuk membuka kemungkinan proses hukum terhadap pejabat atau pihak swasta yang terlibat.
Fraksi PKB, lanjut Daniel, akan mengawal isu ini secara serius di parlemen dan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan masyarakat adat setempat.
Politisi asal Dapil Kalimantan Barat I itu juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas mencabut izin tambang empat perusahaan. Menurutnya, suara penolakan rakyat terhadap tambang di Raja Ampat didengar oleh pemerintah.
“Terima kasih Presiden Prabowo yang telah mencabut izin. Kami sangat mendukung langkah tegas presiden,” terang Ketua DPP PKB itu.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.