TODAYNEWS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit di Indonesia untuk memiliki ruangan dengan layanan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya akan menggantikan kamar rawat inap kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini sudah berlaku.
Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN) Kota Semarang, salah satu rumah sakit milik pemeirntah yang sudah memiliki ruangan khusus untuk KRIS, yakni di Paviliun Bisma yang baru selesai pembangunan tahap kedua.
Direktur RSWIN, Eko Krisnarto mengatakan paviliun Bisma nantinya akan digunakan untuk pasien KRIS. Ia menjelaskan untuk pasien KRIS, memang dibangunkan gedung baru karena harus memiliki konsep dan standar ruangan sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Paviliun Bisma ini sudah siap kan rencananya akan mulai diterapkan 1 Juli tapi Pak Menkes beberapa waktu lalu kasih info akan ditunda sampai 1 Desember,” kata Eko Selasa (10/6/2025).
Eko menyampaikan, penundaan penerapan KRIS ini karena baru 55 persen rumah sakit di Indonesia yang sudah memiliki standar KRIS. Sementara 45 persen lainnya masih belum memenuhi standar KRIS.
“Dari 2500 an rumah sakit baru sekitar 55 persen yang sudah memenuhi persyaratan KRIS. Maka itu ada penundaan penerapannya,” jelasnya.
Dari Data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, sudah hampir semua rumah sakit milik pemerintah di Jateng sudah siap untuk menerapkan KRIS termasuk RSWN.
Nantinya penerapan KRIS ini tidak hanya untuk rumah sakit pemerintah saja tapi juga rumah sakit swasta dengan memenuhi 12 syarat memiliki ruangan KRIS.
“Kalau yang swasta kurang tahu (jumlahnya). Tapi nantinya 60 persen rumah sakit pemerintah dan 40 persen rumah sakit swasta dalam satu provinsi yang menerapkan KRIS ini,” tuturnya.
Dia menjelaskan, dengan adanya KRIS, makanya kamar dengan kelas 1,2 dan 3 akan ditiadakan. Namun bagi pasien yang tidak ingin masuk dalam KRIS, maka bisa memilih ruangan non KRIS dengan biaya mandirii atau asuransi swasta.
“Jadi nantinya hanya ada KRIS dan Non KRIS. Non KRIS ini adalah kamar VIP, VVIP dan President Suites,” bebernya.
Terkait dengan pembiayaan ruangan KRIS, regulasinya masih dalam pembahasan oleh BPJS Kesehatan.
“Untuk KRIS kedepannya pembayaran satu pintu, tapi sampai saat ini belum ada keputusan atau regulasi dari BPJS. Rencananya berlaku 2026. Saat ini masih berlaku kelas 1,2 dan 3,” paparnya.
Sebagai rumah sakit milik pemerintah, RSWN telah menyiapkan sarana prasarana ruangan untuk bisa beralih ke KRIS.
“Kita sebagai rumah sakit milik pemerintah sudah mempersiapkan karena waktu itu akan dibuka 1 Juli jadi sudah kita siapkan agar pasien nyaman,” tandasnya.