TODAYNEWS.ID – Pasangan pengantin di Surabaya harus menanggung kerugian puluhan juta rupiah setelah uang pesta pernikahannya diduga digelapkan oleh pemilik wedding organizer (WO). Peristiwa ini berujung laporan polisi yang dilayangkan ke Polsek Wonokromo.
Tania Nastika (24), warga Kecamatan Benowo, menjadi korban dalam kasus ini. Ia melaporkan Chairunnisa Haq Hantorro (36), pemilik WO bernama Assyifa Enterprise, yang beralamat di Driyorejo, Gresik.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Mochamad Zahari, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, kasus bermula saat Tania mencari penyedia jasa WO untuk resepsi pernikahannya yang direncanakan berlangsung pada 8 Juni 2025.
“Korban melihat promosi WO milik terlapor di Instagram, kemudian menghubungi nomor kontak yang tercantum untuk menanyakan layanan dan harga,” kata Zahari saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6).
Setelah terjadi kesepakatan, Tania diminta membayar sebesar Rp74.750.000. Jumlah tersebut ia bayarkan secara bertahap dalam tiga kali cicilan.
Namun menjelang hari resepsi, Tania mulai mencurigai adanya kejanggalan. Beberapa vendor pernikahan yang seharusnya sudah dibayar oleh WO ternyata baru menerima uang muka sekitar Rp1 juta dari pihak WO. Padahal, dana puluhan juta rupiah telah ia serahkan sebelumnya.
“Korban akhirnya terpaksa membayar ulang kepada para vendor agar acara tetap bisa berjalan sesuai rencana,” jelas Zahari.
Merasa dirugikan, Tania pun melaporkan Chairunnisa ke polisi. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Polisi menjerat terlapor dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.