TODAYNEWS.ID – Kementerian ESDM menyebut terdapat lima perusahaan swasta yang telah mengantongi izin penambangan mengeruk kekayaan alam berupa Nikel, di Raja Ampat, Papua Barat.
Adapun dari total lima perusahaan itu, dua perusahaan diantaranya telah mendapat izin penambangan langsung dari pemerintah pusat.
Dua perusahaan itu yakni PT GAG Nikel (GN) yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) mendapatkan izin operasi mulai dari 2017. Perusahaan lain yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP) mengantongi izin Operasi Produksi sejak 2013.
Sementara tiga unit perusahaan lainnya telah mengantongi izin dari pihak pemerintah daerah (Pemda) yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) diterbitkan pada 2014, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan terakhir PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.
Berikut Daftar Lima Perusahaan Swasta Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat :
PT Gag Nikel adalah pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar yang melakukan operasi di Pulau Gag.
PT GAG Nikel atau GN telah mendapatkan hak istimewa untuk mengelola tambang di Raja Ampat melalui kontrak karya generasi VII No.53/Pres/I/1998 yang terbit 19 Januari 1998.
Adapun Kontrak Karya generasi VII itu telah tandatangani oleh mantan Presiden ke 2 RI, Soeharto untuk PT GN yang telah berstatus anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam).
Kemudian hak pengelolaan terkait tambang itu kembali dipertegas melalui peraturan Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2005 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.
PT ASP telah melakukan aktivitas penambangan di Pulau Manuran
dengan luas wilayah 1.173 Ha.
PT MLM merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.
PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022.
Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013.
Namun berdasarkan informasi yang beredar, hingga saat ini PT Nurham belum aktif melakukan penambangan atau berproduksi. (GIB)