x

PT GN Diduga Punya Hak Istimewa Keruk Kekayaan di Raja Ampat, Ini Poinnya!

waktu baca 3 menit
Senin, 9 Jun 2025 08:55 471 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) beberkan hak istimewa yang didapat PT GAG Nikel (GN) dalam rangka mengeruk kekayaan alam yang terkandung di kawasan konservasi UNESCO, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menuturkan bahwa PT GAG Nikel atau GN telah mendapatkan hak istimewa untuk mengelola tambang di Raja Ampat melalui kontrak karya generasi VII No.53/Pres/I/1998 yang terbit 19 Januari 1998.

Adapun Kontrak Karya generasi VII itu telah tandatangani oleh mantan Presiden ke 2 RI, Soeharto untuk PT GN yang telah berstatus anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam).

Kemudian hak pengelolaan terkait tambang itu kembali dipertegas melalui peraturan Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2005 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Berdasarkan pasal aturan tersebut, PT GN dan 12 perusahaan swasta lainnya diperbolehkan melanjutkan kontrak karya yang sudah mereka pegang.

Padahal apabila merujuk kepada Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan secara gamblang telah melarang adanya aktivitas penambangan di daerah hutan lindung.

Atas tumpang-tindih peraturan itu. PT GN dan 13 perusahaan swasta lainnya telah mendapatkan hak istimewa untuk melaksanakan aktivitas penambangan di daerah Raja Ampat dengan memegang Kontrak Karya (KK).

“PT GN (GAG Nikel) ini merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan lindung sampai berakhir izin,” kata Hanif dikutip Senin (9/6/2025).

Hanif mengatakan, bahwa hampir semua pulau-pulau di Raja Ampat termasuk area penambangan milik PT GN merupakan kawasan hutan yang sejatinya dilindungi.

Namun Hanif menjelaskan bahwa bermodalkan kotak karya tersebut PT GN telah mengantongi izin soal aktivitas penambangan di daerah Raja Ampat, secara lengkap.

“Kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan (menambang di hutan lindung), sehingga dengan demikian maka berjalan kegiatan penambangan legal di Pulau Gag ini seluas 6.030 hektare,” terang Hanif.

“Segala perizinannya sudah lengkap untuk PT GN ini. Mulai dari izin usaha pertambangan (IUP), kemudian juga persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai,” sambung Hanif.

Di sisi lain, Hanif mengungkapkan bahwa izin yang dikantongi oleh PT GN bukan berasal dari lembaga yang dipimpinnya melainkan dari Kementerian Kehutanan.

Atas dasar itu, ia menyebut bahwa yang selanjutnya berkepentingan dalam rangka untuk menjelaskan perihal terbitnya izin itu adalah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

“PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung, nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita,” ujar Hanif.

Meski begitu Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut untuk mendeteksi langsung terkait seberapa besar dampak kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

Hanif menambahkan, pihaknya juga akan segera melakukan observasi dan pengecekan secara langsung di lokasi untuk melihat dampak kerusakan akibat dari aktivitas penambangan tersebut.

“Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera,” tutup Hanif. (GIB)

Post Views472 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
12 hours ago
12 hours ago

LAINNYA
x