x

DPR Soroti Dugaan Tebang Pilih Sanksi Operasi Perusahaan Tambang di Raja Ampat

waktu baca 3 menit
Sabtu, 7 Jun 2025 19:35 63 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Komisi XII DPR RI bakal mengunjungi titik lokasi aktivitas penambangan nikel yang dilakukan oleh empat perusahaan di kawasan pulau-pulau konservasi situs cagar budaya Geopark UNESCO, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Adapun rencana kunjungan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Hariyadi menyikapi aktivitas penambangan di wilayah Raja Ampat yang ditengarai telah merusak ekosistem lingkungan.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Bambang itu menilai masih ada perbedaan perlakuan antara PT GAG Nikel dengan tiga perusahaan swasta lain yang telah melakukan aktivitas penambangan di daerah tersebut.

Pemerintah dianggap tebang pilih lantaran baru hanya menerbitkan pemberhentian izin aktivitas PT GAG Nikel namun tiga perusahaan lainnya belum mendapat tindakan serupa.

“Yang kami lihat saat ini, hanya PT GAG Nikel yang telah ditindak, sementara tiga perusahaan swasta yang lebih parah tidak disentuh sama sekali,” ujarnya dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (7/6/2025).

Adapun tiga perusahaan yang saat ini ditengarai belum mendapatkan tindakan tegas pemerintah yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Padahal, berdasarkan informasi yang diterima langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Bambang PT ASP, perusahaan Tiongkok itu diduga telah melakukan aktivitas penambangan diduga terindikasi pelanggaran pidana.

Aktivitas penambangan PT ASP itu diduga menyebabkan kerusakan di sejumlah pulau kecil di kawasan Raja Empat dan menghancurkan ekosistem laut.

Selain itu, perusahaan lain yang diduga juga turut merusak alam di Raja Ampat yakni PT KSM. Adapun PT KSM itu telah membuka lahan sejak 2023 dan mulai menambang 2024.

Adapun aktivitas penambangan yang dilakukan PT KSM cukup dekat dengan kawasan konservasi pulau-pulau Raja Ampat, sehingga berpotensi merusak kekayaan laut di kawasan tersebut.

Sementara itu, perusahaan swasta lain yang turut melakukan aktivitas penambangan di sejumlah daerah di Raja Ampat yakni PT MRP. PT MRP diketahui baru memulai di 10 titik penambangan dan belum mengantongi izin lingkungan yang sah.

Bambang menegaskan, bahwa aktivitas penambangan itu tetap tergolong merupakan pelanggaran tindak pidana karena dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

Bambang mempertanyakan keputusan pemerintah yang hanya menindak PT GAG Nikel namun tak memberlakukan sanksi yang sama ke  tiga perusahaan lainnya. Adapun PT GAG Nikel tersebut  merupakan anak usaha BUMN dari PT Antam.

Sementara berdasarkan informasi KLH ke Komisi XII, PT GAG hanya melakukan pelanggaran minor maka seharusnya dikenai kewajiban melakukan perbaikan ke pengawasan pengelolaan lingkungan dan juga wilayah operasinya agak jauh dari kawasan wisata Raja Ampat.

Bambang menjelaskan bahwa PT GAG memiliki izin kontrak karya dari pemerintah. Sementara untuk tiga perusahaan swasta lain hanya izin dari pemerintah setempat.

“Tiga perusahaan swasta ini adalah perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia,” tegasnya.

“Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa,” pungkasnya. (GIB)

Post Views64 Total Count
LAINNYA
x