x

Stop Operasional, KLH Beberkan Modus 4 Perusahaan Keruk Tambang Nikel di Raja Ampat

waktu baca 3 menit
Jumat, 6 Jun 2025 21:40 339 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membeberkan modus pelanggaran pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang telah dilakukan empat perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Adapun KLH menyebut bahwa terdapat empat perusahaan yang menjadi pelaku pelanggaran soal kerusakan pulau-pulau di Raja Ampat.

Diketahui empat perusahaan itu yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

KLH menyebut empat perusahaan
itu ditengarai telah menggunakan modus yang berbeda-beda dalam mengeruk hasil sumber daya alam (SDA) berupa nikel di Raja Ampat.

“Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil,” ungkap KLH dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (6/6/2025).

Selain itu, KLH juga menjelaskan, bahwa modus pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT ASP yaitu dengan melakukan penambangan
di wilayah seluas 746 hektar di Pulau Manuran.

Ia menyebut bahwa penambangan itu telah melanggar aturan karena telah dilakukan di pulau kecil dan tanpa manajemen lingkungan soal pengelolaan air limbah harian.

Selanjutnya, KLH akan segera memasang plang menghentikan aktivitas pertambangan tersebut.

“Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas,” ujarnya.

Selain itu, KLH juga membeberkan modus pelanggaran lingkungan yang telah dilakukan PT GN, yaitu dengan melakukan penambangan pulau kecil yakni pulau Gag seluas 6 juta hektar.

“Sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” jelas dia.

Kemudian, KLH menyebut modus pelanggaran PT MRP yaitu tidak mengantongi izin atau Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan dokumen lingkungan.

Dalam kasus ini, KLH memutuskan menghentikan seluruh aktifitas penambangan yang dilakukan PT MRP di Pulau Batang Pele.

“Sementara PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe,” terang KLH.

KLH bahwa menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah memperkuat kebijakan melarang aktivitas dan kegiatan penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Dalam putusan itu, MK juga turut melarang penambahan di pulau pulau kecil di Indonesia lantaran dapat berimbas menimbulkan dampak kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible).

Selain itu, MK menegaskan bahwa putusan itu sebagai tindaklanjut untuk pencegahan bahaya yang ditimbulkan di lingkungan dan mendorong keadilan.

“Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia,” tutur KLH.

Sementara, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel Arya Arditya telah mengklaim bahwa perusahaanya telah mengantongi seluruh izin operasi dan menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan prinsip Good Mining Practices.

Arya menyebut bahwa perusahaan telah beroperasi di luar kawasan konservasi atau Geopark UNESCO dan termasuk dalam kawasan penambangan di tata ruang daerah Raja Ampat.

Arya menambahkan, bahwa pihak nya sebelumnya juga membangun koordinasi dengan KLH dan pihak Kementerian Kehutanan sebagai bentuk pengawasan kegiatan dan monitoring penambangan di Raja Ampat.

“Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM,” tandas Arya. (GIB)

Post Views340 Total Count
LAINNYA
x