x

Tanggapi Pemakzulan Gibran, Jokowi : Presiden dan Wapres itu Satu Paket

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Jun 2025 19:40 61 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Mantan Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan Forum Purnawirawan TNI di Senin (2/6/2025 lalu.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Jokowi itu menilai pemilihan kepala negara di Indonesia tidak menganut sistem sendiri-sendiri melainkan satu paket yang terdiri dari Presiden- Wakil Presiden yang didukung koalisi.

Oleh karena itu menurut Jokowi, usulan itu merupakan hal yang tak perlu ditanggapi serius lantaran merupakan dinamika dalam iklim demokrasi sebuah negara.

“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” kata Jokowi kepada awak media pada Jumat (6/6/2025).

Di sisi lain, Jokowi telah mencoba membandingkan sistem pemilihan Capres dan Cawapres di Indonesia dengan Filipina. Ia menyebut pada pelaksanaan pemilihan Capres dan Cawapres di Filipina itu dilakukan terpisah antaran Presiden dengan Wakil Presiden.

Sementara di Indonesia pemilihan Capres dan Cawapres dilakukan secara satu paket yang didukung partai partai politik yang telah tergabung dalam koalisi.

“Di Filipina itu [pemilihan presiden dan wapres] sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket,” ujar Jokowi.

Sementara itu, Jokowi menilai bahwa surat pemakzulan yang dilayangkan itu merupakan hal yang biasa saja dalam berpolitik di negara demokrasi seperti NKRI.

“Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” ungkapnya.

Jokowi menambahkan, usulan soal pemakzulan itu bisa terpenuhi apabila dilengkapi syarat-syarat yang sejatinya telah diatur didalam konstitusi secara ketat dan terukur untuk melengserkan pemerintah yang berkuasa.

“Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan],” tutupnya.

Surat permohonan pemakzulan itu ditandatangani 26 Mei 2025 yang ditujukan seluruh pimpinan MPR dan DPR untuk meminta segera menindaklanjuti permohonan soal pemakzulan Gibran dari Wapres RI.

Berikut bunyi ‘pernyataan sikap’ Forum Purnawirawan Prajurit TNI, poin ke-8 yang disampaikan ke DPR/MPR.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” bunyi surat tersebut.

Berdasarkan dokumen yang dibagikan forum Purnawirawan TNI tersebut, surat yang berisi tentang permintaan pemakzulan Gibran itu ditandatangani mantan petinggi-petinggi TNI.

Adapun mantan petinggi-petinggi TNI yang diduga menandatangani surat itu yakni Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan juga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan hingga Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno di sana. (GIB)

Post Views62 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
12 hours ago
21 hours ago
22 hours ago

LAINNYA
x