TODAYNEWS.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengajukan permohonan gugatan uji materi (judicial review) terhadap sejumlah Pasal di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun permohonan uji materi itu dilayangkan Walhi ke MK dalam rangka untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Dalam surat permohonan gugatan nya, Walhi menilai, produk aturan yang disahkan di jaman mantan Presiden ke 7 RI, Joko Widodo itu telah berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan.
Walhi menyebut bahwa aturan itu secara substantif tidak berbeda dengan bunyi pasal di peraturan undang-undang masa penjagaan yang berimplikasi soal kerusakan lingkungan.
“Walhi dan Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis akan menggugat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor lingkungan ke Mahkamah Konstitusi agar Mahkamah Konstitusi mencabut Pasal-pasal bermasalah di dalamnya,” tulis Walhi dalam postingan di akun Instagramnya, dikutip Kamis (5/6/2025).
Walhi menilai, di sektor lingkungan undang-undang Ciptaker tak hanya menghilangkan peraturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) namun juga memberikan karpet merah kepada pihak-pihak yang merampas tatanan ruang hidup rakyat.
Menurut Walhi, UU Ciptaker itu juga tidak lagi memberikan poin partisipasi publik baik di dalam proses pembuatan maupun soal pemberian izin usaha.
“Selain itu, Undang-undang Cipta Kerja yang menuai protes karena mengabaikan partisipasi publik yang bermakna sejak penyusunan hingga penetapannya menjadi Undang-undang,” tutup Walhi.