TODAYNEWS.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengaku sudah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres).
“Benar kami sudah terima surat tersebut,” kata Indra pada Selasa, (3/6/2025).
Indra menyebut bahwa surat yang dikirim Forum Purnawirawan itu saat ini sudah disampaikan ke pimpinan DPR.
Indra menambahkan selanjutnya surat tersebut akan diproses atau tidaknya merupakan kewenangan dari para pimpinan DPR.
“Iya (tindak lanjutnya kewenangan pimpinan DPR),” kata Indra.
Purnawirawan Prajurit TNI resmi menyurati DPR RI dan MPR meminta pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Adapun surat itu resmi disampaikan pada hari Senin (2/6/2025) lalu.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio menyebut pihaknya meminta DPR dan MPR untuk segera melakukan agenda sidang membahas pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Bimo itu menyebut bahwa terdapat delapan poin sikap forum dan salah satu diantaranya merupakan alasan memakzulkan Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI,” kata Bimo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Di sisi lain, Bimo mengungkapkan salah satu poin yang meminta agar Gibran dimakzulkan itu didasari atas proses pelantikan terhadap putra sulung mantan Presiden RI ke 7 Joko Widodo yang dianggap melanggar aturan konstitusi.
Oleh karena itu, Bimo mengaku pihaknya bersepakat mendorong DPR dan MPR agar dapat segera membahas pemakzulan terhadap Gibran yang diklaim melanggar dan mencederai hukum.
“Sebenarnya kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu,” ucapnya.
Berikut bunyi ‘pernyataan sikap’ Forum Purnawirawan Prajurit TNI, poin ke-8 yang disampaikan ke DPR/MPR.
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” bunyi surat tersebut.