TODAYNEWS.ID – Pengamat Politik Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando menilai pembahasan soal revisi Undang-Undang Partai Politik sangat penting dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu kedepan yang lebih baik.
Dalam keterangannya, sosok pria yang akrab disapa Ferry itu menilai
harus ada perbaikan yang sangat substantif dalam poin-poin aturan UU Parpol hari ini.
Ferry meminta Revisi UU Parpol nantinya bukan hanya membahas tentang teknis keorganisasian tapi juga turut membahas mengenai besaran anggaran yang dikucurkan
pemerintah terhadap parpol.
Ferry menegaskan, seharusnya tolak ukur besaran anggaran yang dikucurkan pemerintah ke parpol bukan hanya dilihat dari besaran suara melainkan juga dilihat dari aspek kinerja partai politik.
“Kebijakan bantuan APBN dan APBD untuk partai politik tidak dihitung berdasarkan besaran perolehan besaran suara namun ditentukan berdasarkan kinerja partai politik,” kata Ferry di agenda diskusi bertajuk ‘Isu strategis UU Pemilu, Mendorong Penguatan demokrasi di Indonesia’ yang digelar Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Senin (2/6/2025).
Di sisi lain, Ferry menilai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan pemilu di Indonesia bukan hanya dilihat bergantung pada penyelenggara melainkan juga dari nilai integritas
peserta pemilu yakni partai politik.
Kendati demikian, Ferry menyebut selain UU Pemilu, pembahasan revisi UU Parpol juga diperlukan dalam rangka untuk memperbaiki permasalahan yang kerap muncul di pelaksanaan kontestasi pemilu yang akan datang.
Menurut Ferry, perlu ada catatan perbaikan yang signifikan terkait keberadaan partai politik sebagai kendaraan setiap individu untuk mengikuti kontestasi pelaksanan Pemilu di Indonesia.
“UU Parpol perlu direvisi mengikuti semangat UU Pemilu,” terang Ferry
Ferry menilai, bahwa saat ini partai politik hanya menjalankan sistem pragmatisme politik yakni hanya mendorong kader dengan prinsip mengutamakan akumulasi modal bukan berdasarkan ideologi.
Ferry menambahkan akibat hal itu pelaksanaan pemilu saat ini juga hanya menunjukan aspek normatif saja dan tidak memandang segi hal substantif keberhasilan dari penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.
“Jadi kelembagaan parpol itu perlu diperkuat terutama dalam rangka mempersiapkan kader-kader yang terbaik untuk diikut sertakan pada pencalonan pemilu dan pilkada,” tandas Ferry. (GIB)