x

Anggaran Kemendikdasmen Relatif Kecil, DPR Bakal Cari Dana Pos Lain Dukung Putusan MK Soal Sekolah Gratis 

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Mei 2025 19:35 51 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati mengatakan, realisasi pendidikan dasar dan menengah gratis sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) akan membutuhkan anggaran APBN yang cukup besar.

Oleh karena itu, Esti bahwa pihaknya saat ini sedang membuat konsep dan menerima saran serta masukan dari masyarakat untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Sebab, menurut Esti, alokasi anggaran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) relatif kecil.

“Selama ini, anggaran yang dikelola oleh Kemendikdasmen hanya sekitar Rp 33 triliun dari total lebih dari Rp 740 triliun anggaran pendidikan,” kata Esti dalam keterangan tertulis Jumat (30/5/2025).

“Ada pos-pos anggaran lain yang bisa kita realokasikan untuk mendukung pendidikan dasar gratis yang sesuai amanat MK,” sambung Esti.

Di sisi lain, Esti menilai, bahwa implementasi pendidikan gratis ini terdapat sekolah swasta dengan kategori tertentu yang nantinya masih diperbolehkan memungut biaya terhadap siswa.

Esti mengungkapkan, dalam poin salinan putusan, MK juga telah memberikan kerangka acuan soal syarat-syarat kurikulum termasuk memberikan kesempatan kepada sekolah swasta yang selama ini tak menerima bantuan pemerintah untuk memungut biaya.

Esti menambahkan, ketentuan itu nantinya akan menjadi pedoman khusus untuk DPR dalam rangka mengatur regulasi sebagai bentuk tindaklanjut putusan MK tersebut.

“Tentu ada syarat-syarat tertentu yang sudah tercantum dalam lampiran putusan MK, seperti standar pendidikan dan kurikulum. Tapi kita harus pahami, sekolah swasta yang sudah mandiri tetap diberi ruang untuk memilih,” tutup Esti.

Sebagai informasi, MK telah resmi mengabulkan permohonan terkait gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI.

Adapun dalam petitumnya, pihak Pemohon meminta Majelis Hakim MK memutuskan program wajib belajar di jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tidak dipungut biaya alias gratis.

Post Views52 Total Count
LAINNYA
x