TODAYNEWS.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi telah Resmi mengeluarkan surat edaran (SE) soal pemberlakuan larangan jam malam kepada seluruh pelajar siswa/siswi di daerah Jawa Barat.
Peraturan jam malam siswa/siswi itu tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Nomor 51/PA.03/DISDIK, ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025.
Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa pemberlakuan jam malam bagi siswa/siswi diharapkan dapat mewujudkan visi-misi generasi Panca Waluya Jabar Istimewa.
Dalam keterangannya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat menyebut SE larangan aktivitas jam malam siswa/siswi itu telah resmi ditandatangani langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Ya, betul (pemberlakuan jam malam siswa),” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/5).
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa para siswa/siswi dilarang untuk melakukan aktivitas diluar rumah mulai pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Dalam aturan itu, para Siswa/Siswi masih diizinkan keluar rumah saat malam hari hanya dalan kondisi penting atau darurat diantaranya berkaitan dengan kegiatan sekolah atau keagamaan.
Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:
1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:
a. peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
b. peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
c. peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
d. kondisi keadaan darurat atau bencana; dan
e. kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.
3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:
a. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan
b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.
4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
125 Total Count