x

Larang Aktivitas Jam Malam Siswa/Siswi di Jawa Barat, Berikut Poin-poin SE yang Diteken Dedi Mulyadi 

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Mei 2025 22:37 124 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi telah Resmi mengeluarkan surat edaran (SE) soal pemberlakuan larangan jam malam kepada seluruh pelajar siswa/siswi di daerah Jawa Barat.

Peraturan jam malam siswa/siswi itu tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Nomor 51/PA.03/DISDIK, ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025.

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa pemberlakuan jam malam bagi siswa/siswi diharapkan dapat mewujudkan visi-misi generasi Panca Waluya Jabar Istimewa.

Dalam keterangannya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat menyebut  SE larangan aktivitas jam malam siswa/siswi itu telah resmi ditandatangani langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Ya, betul (pemberlakuan jam malam siswa),” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/5).

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa para siswa/siswi dilarang untuk melakukan aktivitas diluar rumah mulai pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Dalam aturan itu, para Siswa/Siswi masih diizinkan keluar rumah saat malam hari hanya dalan kondisi penting atau darurat diantaranya berkaitan dengan kegiatan sekolah atau keagamaan.

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:

1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:

a. peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;

b. peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;

c. peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;

d. kondisi keadaan darurat atau bencana; dan

e. kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.

3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:

a. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan

b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.

4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Post Views125 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
7 hours ago
7 hours ago
13 hours ago

LAINNYA
x