x

MK Perintahkan Penyelenggaraan  Pendidikan Dasar di Negeri dan Swasta Gratis

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Mei 2025 21:02 102 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan penyelenggaraan pendidikan dasar swasta tidak lagi dipungut biaya atau gratis.

Adapun keputusan itu ditetapkan MK di dalam gugatan uji materil terkait Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan terkait uji materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Nasional) dan memerintahkan pendidikan dasar tidak dipungut biaya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, pada Selasa (27/5/2025).

Sementara dalam putusan terkait permohonan Nomor 3 PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.

Permohonan uji materi  itu diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) dan juga tiga Pemohon atas perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam petitumnya, pihak pemohon juga meminta MK menyatakan bunyi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dengan frasa ‘wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ inkonstitusional secara bersyarat dan telah bertentangan dengan bunyi UUD 1945.

Selain itu, pihak pemohon juga meminta MK menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (2) UU Sisdiknas itu juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Adapun pemohon meminta frasa tersebut diganti menjadi: “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”

Menyikapi permohonan gugatan itu, Majelis hakim konstitusi telah menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan peraturan konstitusi selama tidak dimaknai,

‘Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggara nya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’.

Di sisi lain, dalam pertimbangannya, Hakim Enny Nurbaningsih melihat bahwa frasa soal wajib belajar minimal dalam jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya pada Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 itu menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.

“Terhadap pemenuhan hak dan kewajiban berkenaan dengan pendidikan dasar, sehingga melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” pungkasnya. (GIB)

Post Views103 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
1 hour ago
7 hours ago
7 hours ago

LAINNYA
x