TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menilai tidak ada urgensi khusus memasukan usulan penambahan batas usia pensiun dari umur 65 menjadi 70 tahun bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Bahtra itu menilai, wacana soal penambahan usia masa pensiun ASN itu tidaklah mendesak sehingga perlu dikaji secara matang.
“Sampai saat ini sih belum ada urgensinya, karena kami melihat bahwa ASN ini fokus bagaimana pelayanan publik bisa maksimal,” kata Bahtra kepada awak media, Jumat (23/5/2025).
Di sisi lain, Bahtra juga meminta kepada seluruh rekan sejawatnya di DPR RI memikirkan terlebih dulu regulasi yang tepat dalam rangka menyikapi usulan penambahan masa usia pensiun ASN tersebut.
Sebab menurut Bahtra, usulan itu juga akan berpotensi mengurangi peluang pendaftaran bagi generasi lulusan baru yang ingin mengadu nasib melamar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami kan juga ingin anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan, lebih segar, pelayanannya lebih maksimal ujar Bahtra,” ungkap Bahtra.
Atas dasar itu, menurut Bahtra perlu ada kajian lebih lanjut soal penambahan usia pensiun agar tidak berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Bahtra menambahkan usulan mengenai penambahan usia pensiun itu sejatinya perlu dikaji lebih lanjut dengan regulasi yang tepat untuk mengakomodir sektor pelayanan publik yang lebih baik untuk diselaraskan dengan perkembangan kondisi sekarang.
“Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi,” terang Bahtra.
“Artinya ada regenerasi juga kan. Regenerasi juga kan penting,” tutup Bahtra. (GIB)